Dari hasil penelusuran, tim siber Bareskrim menemukan adanya aliran dana senilai Rp75 juta dari bendahara aksi Tamasya Al-Maidah ke rekening bendahara grup Saracen Cyber Team.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan kelompok Saracen diduga sudah terlibat dalam produksi sejumlah konten negatif selama Pilkada 2017, bahkan sudah aktif pascapemilihan Presiden 2014.
Jaringan relawan kebebasan berekspresi SAFEnet mengkhawatirkan penyebaran informasi berupa data pribadi pelaku kejahatan dapat berujung pada persekusi.
Setara Institute menilai, kejahatan yang dilakukan Saracen termasuk dalam kejahatan serius yang harus ditindak tegas karena bisa mengarah pada genosida.
MUI mengatakan perbuatan Saracen itu sebagai tindakan haram, merujuk Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.