Menuju konten utama

Wiranto Minta Polisi Usut Aktor Politik di Balik Saracen

Wiranto meminta agar hukuman yang dijatuhkan kepada sindikat Saracen adalah hukuman berat.

Wiranto Minta Polisi Usut Aktor Politik di Balik Saracen
Menkopolhukam Wiranto (tengah). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto meminta kepolisian mengusut tuntas sindikat Saracen serta motif politik yang ada di belakangnya. Menurutnya, Saracen merupakan kelompok penyebar yang dapat memecah belah pola pikir masyarakat.

"Dilihat dalangnya siapa, latar belakangnya apa, apakah ada juga latar belakang politik, kalau ada nanti tokohya siapa. Kita kejar terus," kata Wiranto di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2017).

Wiranto meminta agar hukuman yang dijatuhkan kepada sindikat Saracen adalah hukuman berat. "Ada sandaran undang-undangnya, yang mengatakan bahwa jika ada suatu usaha untuk memecah belah bangsa, itu pasti harus ditindak dengan keras," ujarnya.

Wiranto menyampaikan, pemerintah juga telah membentuk Badan Siber dan Sandi Negara untuk menangkal ancaman pemecahan belah bangsa seperti Saracen.

"Ancaman itu kan sekarang bukan teknologi militer dan sebagainya. Tapi ancaman-ancaman yang menggunakan teknologi maju seperti internet untuk mempengaruhi opini publik, memecah belah persatuan kita. Itu kan ancaman," imbuhnya.

Untuk diketahui, Divisi Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil mengungkap sindikat penyebar konten ujaran kebencian suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) yang tergabung dalam grup "Saracen" di Facebook.

Polisi juga telah menangkap tiga pelaku yang menjalankan "bisnis" ujaran kebencian berdasarkan pesanan melalui media sosial itu.

Mereka adalah JAS (Jasriyadi) sebagai ketua sindikat ditangkap di Riau pada 7 Agustus, FTN (Faizal Muhammad Tonong) selaku Ketua Bidang Media Informasi ditangkap di Koja, Jakarta Utara pada 21 Juli 2017 lalu, dan seorang wanita SRN (Sri Rahayu Ningsih) ditangkap pada 5 Agustus 2017 di daerah Cianjur, Jawa Barat.

Ketiga orang yang ditangkap tersebut bertindak sebagai kelompok yang menerima pesanan untuk menyebarkan kebencian dengan motif ekonomi. Menurut Kepala Sub Bagian Operasi Satuan Tugas Patroli Siber pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo, berdasarkan temuan proposal penawaran pembuatan konten ujaran kebencian Saracen dimulai dari Rp75 juta sampai dengan Rp100 juta.

Polisi menyebut grup Saracen sebagai sindikat karena mereka memiliki struktur yang lengkap dan terorganisir di berbagai wilayah. Artinya, penyebaran konten ujaran kebencian yang dilakukan oleh grup Saracen ini bukan oleh orang per orang, melainkan kelompok.

Baca juga artikel terkait SARACEN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto