Menuju konten utama

PPATK Belum Masuk dalam Penyelidikan Aliran Dana Saracen

Meski belum ikut menyelidiki aliran dana Saracen. Namun, PPATK mengaku sudah mulai mengumpulkan data-data yang diperlukan.

PPATK Belum Masuk dalam Penyelidikan Aliran Dana Saracen
Portal berita penyebar kebencian, saracennews. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih menunggu arahan dari pihak Tim Siber Bareskrim Mabes Polri untuk menyelidiki aliran dana yang masuk ke rekening pimpinan Saracen, Jasriadi, ataupun dua anggota lainnya Muhammad Faizal Tonong (MFT), Sri Rahayu Ningsih (SRN). Hal itu disampaikan Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Kiagus melanjutkan, sampai hari ini, penyelidikan terkait Saracen juga masih dalam tahap pengembangan. Kepolisian masih belum membuka nama pelanggan Saracen. Namun, PPATK sendiri mengaku sudah mulai mengumpulkan data-data yang diperlukan.

“Jadi secara formal kami belum (menyelidiki). Tapi kami siap mendukung upaya-upaya penegakan hukum,” kata Kiagus.

Kiagus juga mengatakan bahwa PPATK bisa menyelidiki aliran dana secara mandiri tanpa permintaan dari pihak lain. Namun, langkah itu baru akan diambil jika memang individu yang terlibat dalam suatu kasus merupakan tokoh masyarakat atau orang yang terkenal.

“Kalau orang itu misalnya public figure, lebih mudah. Karena kami tahu tempat/tanggal lahir, nama, keluarga, tapi kalau tidak terlalu top (terkenal, seperti Jasriadi misalnya), kami memerlukan data,” kata dia menerangkan.

Atas dasar itu, maka Kiagus tidak bisa menerka-nerka ke mana saja aliran dana yang masuk dan keluar dari rekening ketiga tersangka itu. Termasuk nama-nama yang memesan ujaran kebencian terhadap Saracen pun belum bisa terungkap. “Orang datanya belum lengkap. Nanti sabar ya,” kata Kiagus.

Ketika ditanyakan lebih jauh soal adanya kemungkinan aliran dana yang masuk ke rekening Jasriadi, MFT, ataupun SRN dari tokoh-tokoh yang berperan dalam Pemilu Presiden ataupun Pilkada, Kiagus kembali enggan menjawab.

“Jangan berandai-andai. PPATK itu lembaga intelijen keuangan. Jadi kita tidak bisa buat statement spekulasi di luar masalah keuangan,” pungkasnya.

Polisi telah menetapkan Jasriadi, Muhammad Faizal Tonong (MFT), Sri Rahayu Ningsih (SRN) sebagai tersangka pelaku ujaran kebencian berkonten SARA.

Ketiganya tergabung dalam grup Facebook bernama Saracen Cyber Team yang menerima orderan untuk membuat konten ujaran kebencian. Namun, sampai sekarang, kepolisian masih belum mengungkap nama-nama orang yang memesan konten dari grup Saracen itu.

Baca juga artikel terkait SARACEN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto