Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban Saracen

Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan grup Saracen yang membuat dan menyebarkan konten-konten ujaran kebencian melalui jejaring media sosial.

Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban Saracen
Portal berita penyebar kebencian, saracennews. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Hari ini, Selasa (29/8/2017), Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan grup Saracen yang membuat dan menyebarkan konten-konten ujaran kebencian melalui jejaring media sosial. Polisi mengungkapkan laporan aduan yang ada mencapai ribuan, bahkan hingga wilayah Jawa Tengah.

"(Laporannya) ribuan, Polda Metro Jaya buka posko menerima pengaduan dari Jawa Tengah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menurut penuturan Argo, telah menyelidiki kasus ujaran kebencian melalui akun Facebook Saracen.

Argo mengatakan Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri yang juga menangani Saracen guna menyusun berkas perkasa untuk para tersangka.

"Jaringannya akan dilakukan penyelidikan, kami menunggu saja menyelesaikan kasus itu," ujar Argo.

Beberapa waktu lalu Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus tiga tersangka pengelola Saracen.

Ketiganya adalah MFT yang ditangkap di Koja Jakarta Utara pada 21 Juli 2017, SRN diringkus di Cianjur Jawa Barat pada 5 Agustus 2017 dan JAS diciduk di Pekanbaru Riau pada 7 Agustus 2017.

Polisi menduga Grup Saracen membuat sejumlah akun Facebook seperti Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom dengan anggota 800.000 pengikut. Grup Saracen itu terindikasi menyebarkan konten berisi ujaran kebencian yang bernuansa SARA sejak November 2015.

Ketiga orang yang ditangkap tersebut bertindak sebagai kelompok yang menerima pesanan untuk menyebarkan kebencian dengan motif ekonomi. Menurut kepolisian, berdasarkan temuan proposal penawaran pembuatan konten ujaran kebencian Saracen dimulai dari Rp75 juta sampai dengan Rp100 juta.

“Ada proposalnya, tapi kan kami masih mendalami karena kami belum cek betul,” kata Kepala Sub Bagian Operasi Satuan Tugas Patroli Siber pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo.

Susatyo menjelaskan bahwa sehari-harinya, JASmemiliki usaha rental mobil, sedangkan kedua lainnya menjadi wirausaha yang kerjanya serabutan. Ketiganya terbiasa berkomunikasi melalui grup bernama ‘SARA Chat’.

“Judul grupnya saja sudah tidak baik,” kata Susatyo.

Menurut Susatyo, sindikat itu menyebarkan ujaran kebenciannya melalui Facebook, Twitter, dan bahkan melalui situs sendiri, yakni saracennews.com. Uniknya, kata dia, situs tersebut masih belum diblokir oleh Kemenkominfo.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait SARACEN atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari