Menuju konten utama

PPATK Selidiki Aliran Transaksi 11 Rekening Kelompok Saracen

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menyelidiki aliran dana transaksi keuangan dalam 11 rekening milik kelompok Saracen.

PPATK Selidiki Aliran Transaksi 11 Rekening Kelompok Saracen
Portal berita penyebar kebencian, saracennews. Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Kepolisian menemukan 11 rekening milik kelompok Saracen yang saat ini sedang diselidiki aliran dana transaksinya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami menemukan ada sekitar 11 rekening. Kami minta PPATK untuk menelusuri aliran transaksinya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Menurut dia, belum dapat dipastikan bahwa rekening tersebut digunakan sebagai rekening yang menampung pembayaran dari pemesan jasa ujaran kebencian.

"Apakah itu terkait dengan pemesanan atau kegiatannya tersangka, belum diketahui," kata Martinus, seperti diberitakan Antara.

Pada 24 Agustus 2017, sindikat penyebar konten ujaran kebencian yang bernuansa suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) yang tergabung dalam grup "Saracen" di Facebook berhasil diungkap Divisi Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Polisi telah menangkap tiga pelaku yang menjalankan "bisnis" ujaran kebencian berdasarkan pesanan melalui media sosial itu. Mereka adalah JAS (Jasriyadi) sebagai ketua sindikat ditangkap di Riau pada 7 Agustus, FTN (Faizal Muhammad Tonong) selaku Ketua Bidang Media Informasi ditangkap di Koja, Jakarta Utara pada 21 Juli 2017 lalu, dan seorang wanita berinisial SRN ditangkap pada 5 Agustus 2017 di daerah Cianjur, Jawa Barat.

Kasubag Satgas Patroli Siber Bareskrim AKBP Susatyo Purnomo mengatakan, berdasarkan temuan proposal penawaran pembuatan konten ujaran kebencian Saracen dimulai dari Rp75 juta sampai dengan Rp100 juta.

Menurut Susatyo, sindikat itu menyebarkan ujaran kebenciannya melalui Facebook, Twitter, dan bahkan melalui situs sendiri, yakni saracennews.com. Uniknya, kata dia, situs tersebut masih belum diblokir oleh Kemenkominfo.

Susatyo mengatakan bahwa jaringan sindikat penyebar ujaran kebencian ini sangat luas. Ia bahkan mengatakan ketiga tersangka ini hanyalah segelintir dari 800 ribu orang yang diduga pelaku ujaran kebencian.

Sindikat ini cukup cerdas untuk melihat suatu tren media, tidak hanya mengerjakan ujaran kebencian lewat berita-berita hoax alias bohong, tapi mereka juga menggunakan meme untuk menyebarluaskannya. Kadang sajiannya juga berupa fakta yang dikemas dengan ditambahkan unsur SARA.

“Mereka menggabungkan dengan fakta-fakta tidak benar dan menggiring opini publik untuk mempengaruhi ke arah opini tertentu,” jelasnya.

Postingan yang mereka buat dan mengandung ujaran kebencian kemudian disebarkan melalui 800 ribu komplotannya. Hal ini dilakukan demi memviralkan ujaran tersebut sehingga bisa mempengaruhi masyarakat.

Baca juga: Saracen Terima Order Ujaran kebencian Hingga Rp100 Juta

Baca juga artikel terkait SARACEN atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri