Menuju konten utama

Kominfo: Situs Saracen Belum Diblokir untuk Bantu Penyidikan

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan situs Saracen belum diblokir untuk membantu polisi melakukan penyidikan.

Kominfo: Situs Saracen Belum Diblokir untuk Bantu Penyidikan
Portal berita penyebar kebencian, saracennews. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan akun-akun dan laman-laman kelompok produsen dan penyebar kebencian, Saracen, belum diblokir guna membantu proses penyidikan aparat kepolisian.

"Karena kami membantu pihak kepolisian untuk memproses penyidikan, nah salah satu penyidikan itu alatnya dilihat dari jejak digital, antara lain dari situs, kami mendukung kepolisian sampai nanti dinyatakan penyidikan sudah selesai," kata Menkominfo di Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Ia mengatakan, pemblokiran dilakukan begitu proses tersebut usai dan sudah tidak dibutuhkan lagi oleh aparat kepolisian.

Menurutnya, untuk pemblokiran tidak perlu ada surat menyurat dari aparat kepolisian ke Kementerian Kominfo, cukup koordinasi antara kedua belah pihak. Terlebih kedua belah pihak, baik Kominfo maupun kepolisian telah menempatkan personelnya di masing-masing pihak.

"Tidak pakai surat, orang kita ada di polisi [kepolisian], polisi ada di kita kok, tidak perlu [surat]," katanya, seperti diwartakan Antara.

Sebelumnya, pada Rabu (23/8/2017), Divisi Siber Bareskrim Mabes Polri melakukan pemaparan pengungkapan kasus sindikat penyebar ujaran kebencian di media sosial terutama Facebook dan Twitter bernama “Saracen” di Gedung Divisi Human Polri, Jakarta. Dalam pemaparan kasus itu, Divisi Siber Polri menyatakan bahwa mereka telah menangkap tiga tersangka.

Ketiga tersangka itu ialah JAS alias Jasriyadi, MFT alias Muhammad Faizal Tonong, dan SRN. Ketiga orang pelaku sindikat penyebar kebencian di media sosial itu ditangkap di lokasi berbeda-beda yakni Riau, Jakarta Utara, dan Cianjur.

JAS diketahui memiliki 11 akun email dan enam akun Facebook yang digunakan untuk membuat sejumlah grup di FB.

MFT berperan sebagai pengurus Saracen di bidang media informasi. MFT menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah meme dan foto yang telah diedit serta membagikan ulang posting dari anggota Saracen lainnya yang bertemakan isu SARA melalui akun pribadi miliknya. Sedangkan Tersangka SRN adalah pengurus Saracen yang melakukan koordinasi di berbagai grup berdasarkan wilayah.

Polisi mengungkap, pada sindikat bernama Saracen ini, aparat menemukan proposal penawaran pembuatan konten ujaran kebencian seperti "meme" dengan tarif antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Selain menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial, diketahui, sindikat ini memiliki sebuah portal berita online yang beralamat di saracennews.com.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni 58 buah kartu telepon berbagai operator, tujuh unit telepon genggam, empat buah kartu memori, enam buah flashdisk, enam buah hardisk komputer, dan dua unit komputer jinjing.

Baca juga artikel terkait SARACEN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra