Menuju konten utama

Penyebaran Data Pribadi Saracen Bisa Berujung Persekusi

Jaringan relawan kebebasan berekspresi SAFEnet mengkhawatirkan penyebaran informasi berupa data pribadi pelaku kejahatan dapat berujung pada persekusi.

Penyebaran Data Pribadi Saracen Bisa Berujung Persekusi
Portal berita penyebar kebencian, saracennews. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Jaringan relawan kebebasan berekspresi SAFEnet mengkhawatirkan penyebaran informasi berupa data pribadi pelaku kejahatan dapat berujung pada persekusi.

"Terhadap pengumbaran informasi data pribadi ini, yang motifnya mungkin dimaksudkan untuk kepentingan publik, SAFEnet sebagai jaringan relawan kebebasan berekspresi di Asia Tenggara mencemaskan diabaikannya asas praduga tak bersalah dalam hukum, sampai diadakannya penyidikan oleh pihak aparat kepolisian maka pengungkapan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran privasi," menurut SAFEnet dalam siaran pers, Senin (28/8/2017).

SAFEnet menyoroti penyebaran informasi pribadi yang diklaim sebagai orang dibalik sindikat berita hoax, Saracen, yang tersebar di dunia maya, antara lain berupa foto, nama, alamat, nomor KTP, nomor rekening dan geolokasi.

Organisasi tersebut mengkhawatirkan jika tidak menguji kebenaran mengenai informasi tersebut, dapat memicu tindakan main hakim sendiri dan stigma bersalah pada orang-orang yang identitasnya dibeberkan itu.

"Tindakan ini bisa saja mendorong persekusi yang melanggar sejumlah hak asasi manusia," seperti dituliskan dalam rilis SAFEnet, seperti diberitakan Antara.

SAFEnet menyarankan warganet untuk berlaku bijak dan tidak menyebarkan informasi yang sudah beredar tersebut, serta mendorong aparat hukum untuk memproses ujaran kebencian.

Pada Rabu (23/8/2017), Divisi Siber Bareskrim Mabes Polri melakukan pemaparan pengungkapan kasus sindikat penyebar ujaran kebencian di media sosial terutama Facebook dan Twitter bernama “Saracen” di Gedung Divisi Human Polri, Jakarta. Dalam pemaparan kasus itu, Divisi Siber Polri menyatakan bahwa mereka telah menangkap tiga tersangka.

Ketiga tersangka itu ialah JAS alias Jasriyadi, FTN alias Faizal Muhammad Tonong, dan SRN. Ketiga orang pelaku sindikat penyebar kebencian di media sosial itu ditangkap di lokasi berbeda-beda yakni Riau, Jakarta Utara, dan Cianjur.

Polisi mengungkap, pada sindikat bernama Saracen ini, aparat menemukan proposal penawaran pembuatan konten ujaran kebencian seperti "meme" dengan tarif antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Selain menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial, diketahui, sindikat ini memiliki sebuah portal berita online yang beralamat di saracennews.com.

Baca juga: Mengulik Situsweb Saracen yang Dianggap Menyebar Kebencian

Baca juga artikel terkait SARACEN atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Teknologi
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri