Menuju konten utama

Kejahatan Saracen Dinilai Bisa Berujung pada Genosida

Setara Institute menilai, kejahatan yang dilakukan Saracen termasuk dalam kejahatan serius yang harus ditindak tegas karena bisa mengarah pada genosida.

Kejahatan Saracen Dinilai Bisa Berujung pada Genosida
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan yang dilakukan kelompok Saracen adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas karena konten kebencian itu menciptakan dampak luas yang bahkan bisa mengarah kepada genosida (pembasmian etnis).

"Pekerjaan kelompok Saracen merupakan kejahatan serius karena implikasi yang ditimbulkan dari konten kebencian adalah ketegangan sosial, konflik, diskriminasi, xenophobia dan kekerasan. Bahkan pertemuan kelompok ini dengan para avonturir politik yang berkeliaran di republik ini, jika dibiarkan, bisa mengarah kepada genosida," kata Ketua Setara Institute Hendardi di Jakarta, Senin (28/8/2017).

Hendardi menjelaskan pengungkapan sindikat penyedia jasa konten kebencian Saracen oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri mengafirmasi bahwa meningkatnya turbulensi kebencian atas sesama dalam dinamika sosial politik setahun terakhir ini adalah by design (dirancang).

"Situasi sosial yang rentan, kelompok intoleran yang eksis dan berpengaruh, hasrat berkuasa dengan menggunakan segala cara, membuat kelompok Saracen mendapatkan ceruk pasar yang luas," kata Hendardi, dikutip dari Antara.

Hendardi mengharapkan, keberhasilan Direktorat Siber yang dibentuk pada Maret 2017, dapat mengurangi dan terus mencegah konten-konten kebencian di masa depan.

"Pencegahan konten kebencian bukan hanya untuk mendukung pelaksanaan agenda-agenda politik elektoral pada musim Pilkada 2018 dan Pilpres 2019, tetapi yang utama ditujukan untuk pencegahan kebencian, diskriminasi dan kekerasan," kata Hendardi.

Meskipun demikian, tambah Hendardi, pengungkapan Saracen hanya salah satu cara yang diharapkan memulihkan ruang publik yang lebih toleran.

"Hal utama lain yang harus dilakukan adalah menghadirkan teladan elite, membangun kebijakan yang kondusif bagi promosi toleransi dan keberagaman, serta penegakan hukum yang adil atas setiap praktik intoleransi, diskriminasi, dan kekerasan yang berpusat pada kebencian atas dasar apapun," kata dia.

Sebelumnya, pada Rabu (23/8/2017), Divisi Siber Bareskrim Mabes Polri melakukan pemaparan pengungkapan kasus sindikat penyebar ujaran kebencian di media sosial terutama Facebook dan Twitter bernama “Saracen” di Gedung Divisi Human Polri, Jakarta. Dalam pemaparan kasus itu, Divisi Siber Polri menyatakan bahwa mereka telah menangkap tiga tersangka.

Ketiga tersangka itu ialah JAS alias Jasriyadi, FTN alias Faizal Muhammad Tonong, dan SRN. Ketiga orang pelaku sindikat penyebar kebencian di media sosial itu ditangkap di lokasi berbeda-beda yakni Riau, Jakarta Utara, dan Cianjur.

Polisi mengungkap, pada sindikat bernama Saracen ini, aparat menemukan proposal penawaran pembuatan konten ujaran kebencian seperti "meme" dengan tarif antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Selain menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial, diketahui, sindikat ini memiliki sebuah portal berita online yang beralamat di saracennews.com.

Baca juga artikel terkait SARACEN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra