RUU Cilaka akan memberi sejumlah ketentuan baru bagi pengusaha tambang, salah satunya soal royalti bagi pengusaha sebagaimana ditambahkan dalam Pasal 128A RUU Cilaka.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya menilai tak ada peraturan yang dilanggar terkait perubahan nama selama tidak mengubah substansi.
RUU Cipta Lapangan Kerja bakal mengubah PK2B jadi PBPK dan mengesampingkan IUPK. Hal ini dinilai bakal membuka ruang eksploitasi besar-besaran di sektor Minerba.