tirto.id - Presiden Joko Widodo berpesan kepada DPR RI untuk menyelesaikan pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) dalam waktu "maksimal 100 hari." Hal ini Jokowi katakan di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
"Saya akan angkat 2 jempol kalau DPR bisa menyelesaikan ini dalam 100 hari," kata Jokowi.
Surat presiden dan draf RUU Cilaka akan masuk pada Senin (3/2/2020) depan. Setelah itulah DPR akan membahasnya.
Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena tak bisa memastikan permintaan tersebut terpenuhi. "Kalau menyangkut waktunya, kita lihat besok," kata Melki di Jakarta, Sabtu (1/2/2020).
Menurutnya kecepatan pembahasan tergangung beberapa hal, termasuk bagaimana peraturan ini mampu memuaskan semua pihak.
"Saya yakin, mudah-mudahan kalau semua pihak bisa bersama, bisa lebih cepat," kata Melki.
Masalahnya tak semua satu suara terkait peraturan ini. Kelompok buruh, misalnya, sedari awal tegas menolak peraturan ini karena menganggap berbagai hak mereka akan dihapus.
Pakar hukum ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak mengatakan target 100 hari "bisa aja" terealisasi. Namun dia pun menegaskan DPR mesti tetap memperhatikan semua aspirasi, "terutama pada buruh."
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino