Menuju konten utama

Masuk Prolegnas, Omnibus Law Cilaka Diserahkan ke DPR Pekan Ini

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan disebut bakal masuk dalam program legislasi nasional 2020.

Masuk Prolegnas, Omnibus Law Cilaka Diserahkan ke DPR Pekan Ini
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kanan) dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul abit (kiri) menyerahkan bantuan Stimulan Perumahan Swadaya secara simbolis pada warga saat memperingati Hari Nusantara ke-19 di Pantai Gandoriah, Kota Pariaman, Sumatera Barat, Sabtu (14/12/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/wsj.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah tengah mempercepat penyederhanaan regulasi untuk memperbaiki iklim investasi dan menarik penanaman modal asing ke Indonesia.

Lewat RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), misalnya, pemerintah akan menghapus beberapa regulasi yang dinilai menghambat penciptaan lapangan.

Draft RUU Cipta Lapangan Kerja akan dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada minggu pertama Februari 2020 ini, sedangkan RUU Perpajakan sudah dikirim sejak Januari 2020.

Keduanya, klai Airlangga, telah disetujui untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Selain itu, kami juga sedang membuat Daftar Investasi Prioritas atau Positive List yang mengusahakan relaksasi pada bisnis yang termasuk di Daftar Negatif Investasi (DNI),” ujar Airlangga lewat keterangan tertulisnya, Rabu (5/2/2020).

Dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI pada 22 Januari lalu, DPR memang telah mengesahkan empat Omnibus Law yang masuk dalam prolegnas prioritas 2020.

Di luar RUU Cilaka dan Perpajakan, ada pula RUU tentang Ibu Kota Negara dan RUU tentang Kefarmasian.

Pembentukan Rancangan UU Omnibus Law sendiri dibagi ke dalam 11 kelompok atau cluster. Selain perpajakan dan cipta lapangan kerja, sembilan klaster lainnya terdiri dari penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi.

Ada pula klaster administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus.

Baca juga artikel terkait RUU OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Gilang Ramadhan