Anies mengatakan ada persoalan kompleks pada rencana kenaikan tarif sewa rusun sehingga perlu dikaji lagi dengan memperhatikan persoalan yang lebih luas.
Hunian vertikal di tepi stasiun kereta menjadi nilai jual yang menarik. Ini coba dijawab dengan TOD yang dikembangkan BUMN. Namun berbagai masalah justru timbul.
Sampai saat ini Pemprov DKI belum melaksanakan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, terutama pasal 56 yang mengatur izin pengelolaan rusun atau apartemen komersial.
Kementerian PUPR berencana membangun 50 rumah susun berkonsep hunian terintegrasi di wilayah Jabodetabek. Rusun-rusun jenis ini akan dibangun di sekitar stasiun, pasar dan lokasi lain yang bisa meningkatkan efisiensi bagi penghuninya.