Menuju konten utama

Anies-Sandiaga Diminta Benahi Pengelolaan Rusun di DKI

Sampai saat ini Pemprov DKI belum melaksanakan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, terutama pasal 56 yang mengatur izin pengelolaan rusun atau apartemen komersial.

Anies-Sandiaga Diminta Benahi Pengelolaan Rusun di DKI
Warga penghuni rumah susun melintas di halaman Rumah Susun Sewa Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (20/1). ANTARA FOTO/Zabur Karuru

tirto.id - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta didesak untuk segera menuntaskan masalah di ibu kota, salah satunya di sektor properti yaitu terkait dengan pengelolaan rumah susun (rusun) atau apartemen.

Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dadang Rukmana di Jakarta, Rabu (18/10/2017) mengatakan sampai saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum melaksanakan Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, terutama pasal 56 mengenai izin pengelolaan rusun atau apartemen komersial.

Dadang mengatakan konflik yang terjadi antara penghuni dengan pengelola rusun atau apartemen komersial salah satunya dikarenakan belum adanya peraturan pelaksana dari Pasal 56 UU Rusun tersebut. Dalam pasal tersebut tertera izin usaha pengelolaan gedung dikeluarkan oleh gubernur.

"Itu kewenangannya memang diserahkan ke kabupaten kota, atau provinsi kalau di DKI Jakarta. Dia harus menyiapkan perangkatnya, siapa yang harus memberikan izin usaha pengelolaan gedung, rusun atau apartemen. Instruksi itu sudah ada dan harus dilaksanakan. Kami PUPR mendorong untuk itu," ujarnya, seperti dikutip Antara.

Sehingga muncul permasalahan di mana penghuni meminta pengelola gedung untuk memiliki izin. Sementara pengelola gedung tidak diberikan mekanisme yang jelas oleh Pemprov DKI bagaimana prosedur dan persyaratan untuk bisa mendapatkan izin tersebut yang telah diamanatkan dalam UU.

Dadang menambahkan saat ini pihaknya tengah membuat Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana atas UU Rusun No. 20 Tahun 2011.

Tidak dapat dipungkiri juga, banyaknya konflik yang timbul dalam pengelolaan rusun dikarenakan tidak adanya regulasi yang jelas.

Di mana UU Rusun tersebut belum terdapat peraturan pelaksananya sehingga terpaksa menggunakan peraturan pelaksana yang lama yakni PP No. 4 Tahun 1988 yang notabene tidak cocok dipakai untuk UU Rusun No. 20 Tahun 2011.

Oleh karena itu, kata Dadang, sektor pengelolaan rusun ini merupakan salah satu pekerjaan rumah bagi Gubernur dan wakil Gubernur baru di DKI Jakarta dan pemimpin di daerah lain.

Apalagi DKI Jakarta merupakan barometer bagi daerah lain karena rusun dan apartemen banyak berdiri di provinsi ini. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta tengah mendorong warganya untuk tinggal di hunian berkonsep vertikal ini.

Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Hery Sulistyono mengatakan pihaknya memang sudah menunggu lama adanya lembaga yang bisa mengeluarkan izin pengelolaan rusun, sebab tanpa adanya izin maka pengelola gedung menjadi tidak maksimal.

Selain itu, izin dari Pemda juga sangat penting agar penghuni atau pemilik rusun tidak dirugikan.

"Tanpa adanya izin, maka saat ini siapapun bisa mengelola, meskipun tidak memiliki kompetensi. Pernah ada perorangan yang mengelola iuran penghuni dan uangnya dibawa kabur. Itu kan merugikan penghuni," tuturnya.

Belajar dari pengalaman tersebut, ia meminta agar pengelola gedung sebaiknya berbadan hukum dan harus memiliki kompetensi.

"Tidak gampang mengelola gedung, iuran penghuni harus diatur sedemikian rupa agar seluruh fasilitas rusun terjaga, seperti lift, sampai mempersiapkan anggaran untuk pengecatan gedung secara periodik," ujarnya.

Baca juga artikel terkait ANIES-SANDIAGA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Politik
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra