Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan menilai, Pasal 281 yang terdapat dalam draf RKUHP merupakan pasal karet dan berpotensi mengkriminalisasi jurnalis.
Anggota Panja RKUHP Taufiqulhadi mengatakan Pasal 480 dimunculkan agar mencegah penipuan perkawinan yang bisa berujung pada terjadinya kekerasan seksual.
Pemerintah dan DPR kembali memasukkan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP per Agustus 2019. Seorang pengamat menilai ini adalah konsekuensi atas dikuasainya legislatif dan eksekutif hanya oleh satu kelompok.
Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pasal 278 dinilai ICJR masih sama dengan pasal lama, sehingga tak ada pembaharuan dan hanya copy paste.
Panja beralasan harus menunggu pembahasan RKUHP selesai dilakukan sebelum merampungkan perumusan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Revisi KUHP rencananya rampung pada periode sekarang. Meski demikian bukan berarti aturan itu sudah bersih dari masalah. Perkara-perkara moral, misalnya, masih diancam hukuman penjara.
Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan mempersoalkan sejumlah pasal yang terdapat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).