Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Hukuman Effendi tetap 12 tahun dan pencabutan hak politik selama tiga tahun.
Rahmat Effendi didakwa menerima suap sebesar Rp10 miliar terkait dengan dugaan persekongkolan dalam pengadaan pembelian lahan untuk pembangunan Polder Air.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi & 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Transaksi tol Becakayu gratis mulai hari ini hingga tiga pekan ke depan karena pihak perusahaan masih menunggu SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Tarif.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi membuka peluang bagi seluruh pihak yang keberatan dengan diterbitkannya izin pendirian Gereja Katholik Santa Clara, Bekasi untuk menempuh gugatan ke pengadilan.