Menuju konten utama

Penyuap Walkot Bekasi Rahmat Effendi Dijebloskan ke LP Sukamiskin

Ada empat orang penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi yang dijebloskan ke penjara khusus koruptor.

Penyuap Walkot Bekasi Rahmat Effendi Dijebloskan ke LP Sukamiskin
Gedung KPK. Antara/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat orang penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustiana pada hari Senin (4/7/2022) telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dan kawan-kawan selaku penyuap Wali Kota Bekasi dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/7/2022).

Total ada empat orang terpidana yang dieksekusi ke penjara khusus koruptor dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi tersebut.

Lai Bui Min divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril divonis penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selanjutnya ada direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Suryadi Mulya penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.

Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus terebut, KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka sebagai penerima suap, yakni Rahmat Effendi, Camat Jatisampurna Wahyudin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Selain itu ada pula 3 orang tersangka pemberi suap yaitu Makhfud Saifudin, Suryadi Mulya dan Ali Amril.

Baca juga artikel terkait RAHMAT EFFENDI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky