Menuju konten utama

Walikota Bekasi: Pendemo Tolak Izin Gereja Silakan Menggugat

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi membuka peluang bagi seluruh pihak yang keberatan dengan diterbitkannya izin pendirian Gereja Katholik Santa Clara, Bekasi untuk menempuh gugatan ke pengadilan.

Walikota Bekasi: Pendemo Tolak Izin Gereja Silakan Menggugat
Ilustrasi umat katolik mengarak salib Asian Youth Day (AYD) saat acara Asian Youth Day Indonesia 2017 di Gereja Katolik ST. Thomas, Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (19/3). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.

tirto.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi membuka peluang bagi seluruh pihak yang keberatan dengan diterbitkannya izin pendirian Gereja Katholik Santa Clara untuk menempuh gugatan ke pengadilan.

"Kita terbuka bagi siapa saja yang menolak untuk menempuh jalur hukum," katanya di Bekasi, Jumat (24/3/2017) , seperti diwartakan Antara.

Hal itu dikatakan Rahmat Effendi kepada wartawan pascademonstrasi sekitar 1.000 massa yang tergabung dalam Majelis Silaturahim Umat Islam Bekasi di lokasi pendirian Gereja Santa Clara Jalan Kaliabang, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Jumat (24/3/2017).

Dia mengatakan, pihaknya memastikan tidak akan mencabut izin pembangunan Gereja Santa Clara bernomor 203/0535/1.B BPPT.2 yang diterbitkan pada 28 Juli 2015.

"Pencabutan izin hanya dapat dilakukan melalui proses pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Rahmat mengatakan, Kota Bekasi merupakan daerah heterogen yang diisi oleh beragam suku, ras dan agama dengan jumlah penduduk mencapai 2,6 juta jiwa.

Sementara jumlah tempat ibadah di wilayah itu hingga kini belum sebanding dengan jumlah pemeluk agama yang ada di kawasan itu.

Pihaknya mencatat komposisi warga Kota Bekasi berdasarkan agama tercatat, Islam sebanyak 2 juta jiwa, Kristen Protestan 195 ribu jiwa, Katolik 65 ribu jiwa, Hindu 4.700 jiwa, Budha 12 ribu jiwa, aliran kepercayaan 1.500 jiwa, dan Konghucu 196 jiwa.

Sedangkan data olahan hasil pemutakhiran rumah ibadah se-Kota Bekasi tahun 2016 diketahui jumlah masjid tercatat sebanyak 1.142 unit, mushola 1.786 unit, gereja 120 unit, pura satu unit, vihara 11 unit, klenteng satu unit, dan pasewakan tiga unit.

Dikatakan Rahmat, pemerintah tidak sembarangan dalam mengeluarkan Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) kepada warganya, sebab ada mekanisme yang harus dilalui.

"Adapun SIPMB merupakan dasar atau acuan yang dipegang untuk membangun sebuah gedung. Pemberian SIPMB kepada panitia pembangunan Gereja Santa Clara oleh pemerintah daerah sudah selesai sejak Juli 2015," ujarnya.

Demo Tolak Pembangunan Gereja Ricuh Timbulkan Korban Luka Serius

Demonstrasi menolak pembangunan Gereja Santa Clara di Jalan Lingkar Luar, Bekasi Utara, berujung ricuh. Sebanyak dua dari tiga korban kericuhan demonstrasi pendirian tempat ibadah di Kota Bekasi, Jawa Barat, harus menjalani perawatan serius di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit, Jumat (15/3/2017) sore.

"Dua rekan kami sedang dirawat di IGD karena terkena gas air mata berikut selongsongnya di bagian kepala," kata koordinator massa Majelis Silaturahmi Umat Islam Bekasi M Kosim di Bekasi.

Menurut dia, satu korban lainnya hanya mengalami gangguan penglihatan akibat gas air mata.

Pihaknya mengaku belum mendata identitas dari korban kericuhan itu, namun dipastikan korban berasal dari massa Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya.

"Ada pendarahan di bagian pelipis matanya karena benturan selongsong gas air mata yang ditembakkan polisi," katanya.

Menurut dia, korban saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Anna Medika Bekasi Utara yang tidak jauh dari lokasi demonstrasi.

Dikatakan Kosim, kronologis jatuhnya korban dalam insiden itu terjadi pukul 14.00 WIB saat ratusan perwakilan massa meringsek masuk ke dalam area pembangunan gereja Santa Clara di Jalan Raya Kaliabang, Bekasi Utara.

Aksi itu dihadang oleh puluhan polisi bertameng besi hingga terjadi aksi saling dorong dan lemparan botol air mineral, tanah serta batu ke arah polisi.

Polisi di bawah komando Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Hero Bahtiar menginstruksikan penembakan puluhan gas air mata ke arah massa untuk dibubarkan dan meredam aksi anarkisme.

Baca juga artikel terkait IZIN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri