Tuduhan perselingkuhan dianggap tidak sesuai dengan keterangan Kuat Ma’ruf & saksi Susi yang menemukan Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya.
Dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf, jaksa menyimpulkan telah terjadi perselingkuhan antara Yosua dan Putri di rumah Magelang.
Hakim menanyakan proses masuknya setiap orang ke dalam mobil yang ditumpangi Putri Candrawathi untuk menuju TKP Duren Tiga dengan dalih isolasi mandiri.