Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB).
Disnakertrans DKI terus meminta kepada Kemenperin untuk melibatkan institusinya dalam penerbitan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) saat PSBB.
Selama PSBB, sekitar 2.673 perusahaan, industri dan perkantoran serta 168 pabrik di DKI Jakarta dikenakan sanksi karena beraktivitas selama pandemi Covid-19.
Kualitas udara di Jakarta membaik karena semakin berkurangnya aktivitas masyarakat, seperti melakukan WFH, berkegiatan di rumah, dan pembatasan jam operasional angkutan umum.
Sejumlah warga Jakarta terpaksa harus tinggal di pinggir jalan karena tak lagi mampu membayar kontrakan akibat kehilangan pekerjaan di tengah pandemi corona COVID-19.