Menuju konten utama

Pemprov DKI: 899 Perusahaan Langgar PSBB, 153 Ditutup Sementara

Pemprov DKI melaporkan sebanyak 899 perusahaan atau tempat usaha melanggar kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemprov DKI: 899 Perusahaan Langgar PSBB, 153 Ditutup Sementara
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melaporkan sebanyak 899 perusahaan atau tempat usaha melanggar kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Total buruh yang bekerja di 899 perusahaan itu sebanyak 114.965 orang.

Data tersebut dihimpun oleh Disnakertrans Pemprov DKI sejak tanggal 14 sampai 5 Mei 2020.

Dari sejumlah perusahaan tersebut, 153 diantaranya telah ditutup sementara selama masa PSBB. Pemprov DKI Jakarta sendiri telah memperpanjang masa PSBB hingga 22 Mei 2020.

Perusahaan-perusahaan itu tidak masuk dalam 11 sektor yang dikecualikan beroperasi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap berkegiatan seperti biasa.

"153 perusahaan yang tidak dikecualikan. Namun, tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Kadisnakertrans Andri Yansyah kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).

Andri merinci sejumlah tempat usaha yang ditutup sementara itu antara lain 31 dari 820 perusahaan di Jakarta Pusat; 38 dari 1.021 Jakarta Barat; 27 dari 6.642 di Jakarta Utara; 17 dari 2.761 di Jakarta Timur; 40 dari 1.131 Jakarta Selatan. Sementara di Kepulauan Seribu belum terdapat penutupan.

"153 perusahaan itu terdapat 12.375 buruh yang bekerja di dalamnya," ucapnya.

Meski Anies mengeluarkan Pergub 3/2020 untuk melarang tempat usaha beroperasi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga memberikan pengecualian kepada beberapa perusahaan di luar 11 kluster itu untuk berkegiatan.

Sejumlah perusahaan tersebut diperbolehkan beroperasi dengan syarat memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang dikeluarkan oleh Kemenperin. Berdasarkan catatan Disnakertrans DKI, sampai 5 Mei 2020 sebanyak 1.056 perusahaan yang mendapatkan IOMKI.

Andri menerangkan, sebanyak 200 perusahaan yang tidak dikecualikan, namun memiliki izin Kemenperin dan tetap melakukakan kegiatan usahanya, tetapi masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. Sejumlah perusahaan tersebut pun diberikan peringatan dan pembinaan oleh Disnakertrans Pemprov DKI.

Sejumlah perusahaan tersebut yaitu 41 dari 5.120 di Jakarta Barat; 70 dari 15.765 di Jakarta Utara; 78 dari 13.746 di Jakarta Timur; 11 dari 601 Perusahaan di Jakarta Selatan. Sementara di wilayah Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu nihil.

"Dari 200 perusahaan tersebut, memperkerjakan sebanyak 35.232 buruh," tuturnya.

Selanjutnya Andri mengatakan terdapat 546 perusahaan yang dikecualikan karena masuk dalam 11 kluster, namun masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan.

Antara lain dengan rincian 142 dari 13.155 perusahaan di Jakarta Pusat; 68 dari 5.511 di Jakarta Barat; 105 dari 22.341 di Jakarta Utara; 106 dari 15.710 di Jakarta Timur; 121 dari 10.586 di Jakarta Selatan, dan 4 dari 55 di Kepulauan Seribu.

Andri mengatakan sebanyak 67.358 buruh yang bekerja di perusahaan tersebut.

"Perusahaan tersebut kami berikan peringatan dan pembinaan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PSBB JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri