tirto.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Pemprov DKI melaporkan sebanyak 703 perusahaan atau tempat usaha melanggar kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Total buruh yang bekerja di 703 perusahaan itu sebanyak 86.719 orang.
Data tersebut dihimpun oleh Disnakertrans sejak 14 sampai 29 April 2020.
Dari sejumlah perusahaan tersebut, 116 diantaranya telah ditutup sementara selama masa PSBB. Pemprov DKI Jakarta sendiri telah memperpanjang masa PSBB hingga 22 Mei 2020.
Perusahaan-perusahaan itu tidak masuk dalam 11 sektor yang dikecualikan beroperasi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap berkegiatan seperti biasa.
"116 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Kadisnakertrans Andri Yansyah kepada Tirto, Kamis (30/4/2020).
Andri merinci sejumlah tempat usaha yang ditutup sementara itu, antara lain: 21 dari 761 perusahaan di Jakarta Pusat; 29 dari 810 Jakarta Barat; 21 dari 6.326 di Jakarta Utara; 35 dari 1.018 Jakarta Selata. Sementara di Kepulauan Seribu belum terdapat penutupan.
"116 Perusahaan itu terdapat 9.533 buruh yang bekerja di dalamnya," ucapnya.
Meski Anies mengeluarkan Pergub No. 3/2020 untuk melarang tempat usaha beroperasi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga memberikan pengecualian kepada beberapa perusahaan di luar 11 kluster itu untuk berkegiatan.
Andri menerangkan, sebanyak 125 perusahaan yang tidak dikecualikan, namun memiliki izin Kemenperin dan tetap melakukakan kegiatan usahanya, tetapi masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. Sejumlah perusahaan tersebut pun diberikan peringatan dan pembinaan oleh Disnakertrans.
Sejumlah perusahaan tersebut yaitu 20 dari 1.746 di Jakarta Barat; 46 dari 10.940 di Jakarta Utara; 53 dari 8.272 di Jakarta Timur; 6 dari 580 Perusahaan di Jakarta Selatan. Sementara di wilayah Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu nihil.
"Dari 125 perusahaan tersebut, memperkerjakan sebanyak 21.538 buruh," kata dia.
Andri juga mengatakan sebanyak 462 perusahaan yang dikecualikan karena masuk dalam 11 kluster, namun masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan.
Antara lain dengan rincian 130 dari 11.728 perusahaan di Jakarta Pusat; 58 dari 3.994 di Jakarta Barat; 86 dari 21.237 di Jakarta Utara; 79 dari 8.978 di Jakarta Timur; 105 dari 9.656 di Jakarta Selatan, dan 4 dari 55 di Kepulauan Seribu.
Andri mengatakan sebanyak 55.648 buruh yang bekerja di perusahaan tersebut.
"Perusahaan tersebut kami berikan peringatan dan pembinaan," kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz