tirto.id - Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Ketupat 2020 pada Jumat (24/4/2020). Operasi lalu lintas pada bulan Ramadan ini akan berlangsung selama tujuh hari.
"Operasi ketupat dimulai Kamis malam (23/4) Jumat, mulai pukul 00.00 WIB secara serentak," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020).
Polda Metro Jaya menyiapkan 19 pos pengamanan terpadu di kawasan Jakarta dan sekitarnya, yang bertujuan untuk mengawasi keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Namun Sambodo belum memastikan apakah masyarakat luar Ibu Kota boleh masuk ke Jakarta dan sekitarnya.
"Mekanismenya nanti akan dibahas lagi dengan Polda Jawa Barat dan Polda Banten," ucap dia.
Operasi ketupat biasanya dimulai H-7 Ramadan setipa tahunnya, tapi karena situasi pandemi Corona dan Presiden Joko Widodo melarang mudik, maka operasi berlangsung awal Ramadan.
Polri menyiapkan 2.582 pos dalam Operasi Ketupat secara nasional. Dalam pelarangan mudik tidak ada penutupan jalan tol dan jalan arteri.
Kepolisian juga berupaya memperlancar distribusi sembako dan BBM. Sementara Satgas Pangan Polri dikerahkan dalam operasi tahunan ini untuk mengecek harga, ketersediaan bahan pokok maupun menindak dugaan penimbunan logistik.
Kemudian, Direktorat Reserse Kriminal Umum setiap polda akan mengantisipasi adanya tindak pidana dalam Operasi Ketupat.
Presiden Joko Widodo melarang seluruh masyarakat Indonesia mudik demi mencegah penyebaran virus COVID-19.
"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga mudik semuanya akan kita larang," kata Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Kebijakan ini berdasar kajian dan survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, yakni masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras untuk mudik.
Angka kasus Corona dinilai masih sangat besar sehingga Jokowi melarang masyarakat untuk berpulang ke kampung halaman. Ia mengatakan tidak ingin mengambil risiko meluasnya penyebaran COVID-19, maka ia meminta jajarannya menyiapkan aturan-aturan teknis ihwal larangan mudik.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan