Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

15 Tempat Usaha Langgar PSBB DKI, Dikenakan Denda Rp5-Rp50 Juta

Satpol PP DKI melakukan penegakan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara serempak di 5 (lima) wilayah kota administratif terhadap 15 tempat usaha.

15 Tempat Usaha Langgar PSBB DKI, Dikenakan Denda Rp5-Rp50 Juta
Seorang warga membersihkan sampah setelah dijatuhi hukuman sosial karena tidak mengenakan masker saat terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (15/5/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penegakan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara serempak di 5 (lima) wilayah kota administratif, pada Minggu (17/5/2020).

Selama kegiatannya itu, Satpol-PP DKI menemukan 15 jenis usaha yang melakukan pelanggaran PSBB. Antara lain tempat usaha makan/restoran yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat dan hotel yang masih membuka layanan fasilitas pendukung.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan 15 tempat usaha tersebut saat ini telah diberikan sanksi denda administratif sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB dalam penanganan COVID-19 di ibu kota.

Berdasarkan peraturan tersebut, rumah makan dan restoran dikenakan Pasal 7 Pergub 41/2020 dengan nominal antara Rp5 - Rp10 juta. Sementara hotel diberikan sanksi denda administratif sesuai Pasal 8 Pergub 41/2020 dengan nominal Rp25 - Rp50 juta.

"Ada konsekuensi dari setiap perbuatan, sehingga melanggar akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," kata dia melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/5/2020).

Giat penegakan sanksi pelanggaran PSBB tersebut telah dilakukan sejak 14 Mei 2020 kepada manajemen McDonald Sarinah, Jakarta Pusat.

Penegakan juga dilakukan kepada warga umum yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, yaitu berupa sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi.

Dengan adanya pemberian sanksi tersebut, Arifin berharap agar para pemilik usaha dapat bekerja sama mematuhi peraturan PSBB untuk mendukung percepatan pencegahan penyebaran wabah COVID-19.

"Di sini kami terus berupaya untuk memonitor aktivitas warga untuk mendukung program PSBB agar dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman," klaim dia.

Sejumlah tempat usaha/restoran dan hotel yang dikenakan sanksi karena melanggar PSBB DKI antara lain:

Jakarta Barat

3 Restoran di Kawasan Hotel Novotel, Jalan Hayam wuruk Kec. Taman Sari,

  1. Restoran Izakaya Jairo
  2. Restoran Cafetaria
  3. Restoran Token.
Jakarta Selatan

  1. Coffe Lounge, Jl. Senopati Kebayoran Baru.
  2. Restoran/fasilitas resto hotel Aston di jalan TB Simatupang, Ps. Minggu.
  3. Resto Dim Sum Inc. Jl. Kemang Raya, Mampang Prapatan.
  4. Restoran Awtar, Jl. Kemang Raya.

Jakarta Utara

  1. Hotel Holliday Inn /Fasilitas Lounge dan Resto, Jl. Sunter, Tj Priok.
  2. Malacca Toast Resto, Jl. Sunter Agung Tj. Priok.
  3. RM Ikan Nilla Goreng, Jl. Boulevard Raya.

Jakarta Pusat

  1. Kopi Master, Jl. Raden Saleh Raya, No. 45 C, Kec. Menteng.
  2. Upnormal, Jl. Raden Saleh Raya.
  3. Hotel Grand Batik Inn Jl.Karang Anyar Kec. Sawah Besar.

Jakarta Timur

  1. RM Gurame, Jl. Pemuda, Rawamangun.
  2. RM Ayam Goreng Suharti Jalan Pemuda, Rawamangun.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz