Ombudsman minta polisi ikuti Pergub Anies dan Pemenkes terkait ojol saat PSBB di DKI meski Luhut menerbitkan Permenhub yang memperbolehkan ojol boncengan dengan syarat ketat.
Anies Baswedan mengatakan tetap merujuk kepada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 meski Luhut telah menerbitkan Permenhub yang membolehkan ojol bawa penumpang.
Kebijakan Anies soal ojek online sejalan dengan Permenkes yang diteken Terawan, tapi Luhut justru menerbitkan aturan yang memperbolehkan ojek angkut penumpang meski dengan syarat yang ketat.
Meski membingungkan, Ditlantas Polda Metro Jaya tetap gunakan Permenhub Nomor 18/2020 sebagai acuan aturan ojol boleh bawa penumpang saat PSBB di Jakarta.
Luhut memenuhi permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar tetap mengizinkan ojek daring atau ojek online (ojol) tetap bisa beroperasi selama PSBB.