Ombudsman minta polisi ikuti Pergub Anies dan Pemenkes terkait ojol saat PSBB di DKI meski Luhut menerbitkan Permenhub yang memperbolehkan ojol boncengan dengan syarat ketat.
Kemenhub mengatakan peraturan ojek online (ojol) membawa penumpang kini dapat ditentukan oleh Pemda masing-masing yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan dua regulasi mengenai pemberlakuan PSBB di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek).
Pemkab Bogor akan mengizinkan pabrik, dengan jumlah karyawan 7.000 orang atau lebih, beroperasi saat PSBB. Syaratnya, manajemen pabrik harus melakukan rapid test ke karyawannya dahulu.
Pemerintah melalui Menkes Terawan masih menolak permintaan daerah menerapkan PSBB. Langkah ini dinilai berpotensi memicu kematian massal akibat COVID-19 karena terganjal birokrasi.
Meski membingungkan, Ditlantas Polda Metro Jaya tetap gunakan Permenhub Nomor 18/2020 sebagai acuan aturan ojol boleh bawa penumpang saat PSBB di Jakarta.