Luhut memenuhi permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar tetap mengizinkan ojek daring atau ojek online (ojol) tetap bisa beroperasi selama PSBB.
Hal itu dilakukan TMMIN setelah berkoordinasi intensif dengan pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi karyawan dari penyebaran virus Corona baru (COVID-19).
Anies Baswedan mengklaim penyusunan Pergub PSBB DKI Jakarta telah rampung, namun masih terganjal salah satu peraturan tentang operasi ojek online (ojol).
Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan Yogyakarta belum akan mengajukan dan belum perlu untuk pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait COVID-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di bidang transportasi dengan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang.