tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di bidang transportasi. Pembatasan yang dilakukan pada transportasi umum terkait jam operasional dan jumlah penumpang.
Hal itu diberlakukan setelah melakukan kajian bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan TNI-Polri di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
"Terkait dengan transportasi umum di Jakarta, akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum. Dibatasi jam operasi menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," kata dia, Selasa (7/4/2020) malam.
Kemudian dia juga menuturkan akan membatasi jumlah penumpang pada transportasi umum, kapasitasnya akan turun sebesar 50 persen.
"Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus. Jadi kita tidak mengizinkan penuh, tapi cukup 50 persen. Jadi dibatasi jamnya dan dikurangi penumpangnya," ucapnya.
Sementara untuk angkutan ojek online (ojol) roda empat maupun taksi konvensional, masih diperbolehkan membawa penumpang, namun jumlahnya dibatasi.
Layanan antar barang juga masih diperbolehkan. Tetapi untuk layanan antar jemput penumpang ojek online roda dua, masih akan dikaji lebih lanjut.
"Ketika ini diberlakukan, maka ada batas jumlah orang yang naik di kendaraan itu [ojol]. Nanti diatur dalam peraturannya secara detail, tapi akan ada pembatasan jumlah penumpang per kendaraan. Kami tidak membatasi kegiatan logistik, karena kita ingin agar masyarakat kebutuhan-kebutuhannya terpenuhi tetapi prinsip pembatasannya kita ikuti," jelas dia.
Sedangkan secara umum, tidak ada pembatasan bagi kendaraan pribadi. Meskipun demikian, tetap diimbau bagi kendaraan pribadi untuk melakukan physical distancing bagi penumpangnya.
"Yang kita atur adalah kendaraan umum, kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing. Artinya, kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpang. Tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang," imbuhnya.
Anies akan memberlakukan kebijakan PSBB mulai Jumat (10/4/2020) besok dan akan dilakukan sosialisasi secara masif. Jika ada yang melanggar, sanksi tegas dapat langsung ditegakkan di lapangan. PSBB berlaku selama 14 hari ke depan dan dapat diperpanjang kembali sesuai kondisi.
“Pada saat PSBB maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta. Jika lebih dari 5 orang, maka akan ada tindakan penertiban. Kegiatan patroli akan ditingkatkan. Ini kepentingan kita semua. Pemprov, Polisi, dan TNI akan melakukan tindakan tegas dalam pelaksanaan PSBB. Penting bagi semua untuk menaati peraturan ini,” tegasnya.
Terkait bidang transportasi, sebelumnya juga Anies telah memberikan arahan melalui surat kepada para pimpinan moda transportasi umum Transjakarta, MRT, dan LRT untuk menerapkan kewajiban penggunaan masker kepada seluruh penumpangnya, yang akan efektif mulai Minggu (12/4/2020).
Dalam surat tersebut, Gubernur Anies mengatakan, bagi penumpang yang tidak menggunakan masker, tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi umum tersebut.
Kemudian Anies juga telah mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan COVID-19. Dalam seruan tersebut, Gubernur Anies mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali.
Salah satunya yang disarankan menggunakan masker berbahan kain yang bisa dicuci. Mengingat masker medis saat ini tengah langka.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri