Menuju konten utama

Anies Terapkan PSBB di Jakarta Mulai 10 April

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat 10 April 2020 besok.

Anies Terapkan PSBB di Jakarta Mulai 10 April
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerima 40.000 pakaian Disposable Protective Coverall yang merupakan salah satu kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD), untuk penanganan wabah COVID-19 di wilayah Ibu Kota, Senin 23/3/2020. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat 10 April 2020 besok setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Agus Terawan.

Hal itu ditetapkannya setelah melakukan kajian penerapan PSBB di ibu kota bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Interaksi antarorang penting sekali dibatasi. Kami telah melakukan koordinasi bersama TNI-Polri dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta. Pembatasan ini efektif berlaku pada hari Jumat, 10 April 2020," kata dia di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2020) malam.

"Utamanya pada komponen penegakan karena akan disusun peraturan yang mengikat. Ketaatan kita untuk membatasi pergerakan atau interaksi akan mempengaruhi mengendalikan virus ini,” tambahnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menuturkan PSBB tersebut berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di suatu daerah. Pemprov DKI Jakarta bersama TNI-Polri akan mengambil tindakan tegas jika masyarakat tidak menaati kebijakan yang diberlakukan.

“Pada saat PSBB maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta. Jika lebih dari 5 orang, maka akan ada tindakan penertiban. Kegiatan patroli akan ditingkatkan. Ini kepentingan kita semua. Pemprov, Polisi, dan TNI akan melakukan tindakan tegas dalam pelaksanaan PSBB. Penting bagi semua untuk menaati peraturan ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gubernur Anies menyebut terdapat pengecualian bagi sejumlah bidang/sektor yang akan tetap berjalan selama masa PSBB diberlakukan. Pertama, adalah Pemerintahan, seperti Pemprov DKI Jakarta, POLRI, dan TNI, sehingga pelayanan publik akan terus beroperasi, meskipun dalam pelaksanaannya akan diberlakukan pembatasan jumlah pegawai.

Kemudian yang bergerak di bidang usaha dan perkantoran yang tetap dapat berjalan aktivitasnya, meliputi delapan sektor, sebagai berikut:

1. Kesehatan (Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan)

2. Pangan

3. Energi (air, gas, listrik, pompa bensin)

4. Komunikasi (jasa komunikasi sampai media komunikasi)

5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal

6. Logistik / distribusi barang

7. Kebutuhan keseharian retail (warung, toko kelontong)

8. Industri strategis yang ada di kawasan Ibu Kota

Namun, dalam menjalankan pelaksanaannya, Gubernur Anies berpesan agar tetap harus ada physical distancing dan melaksanakan protap COVID-19, yaitu mengharuskan penggunaan masker, menyediakan fasilitas cuci tangan yang mudah, dan menjaga jarak.

"Semua kegiatan lain di atas sektor itu, dianjurkan bekerja dari rumah,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri