tirto.id - Usulan pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 5 kabupaten/kota resmi diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Rabu, 8 April 2020.
Pemprov Jabar mengusulkan agar Kementerian Kesehatan memberlakukan status PSBB di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi serta Kota Depok (Bodebek).
Melalui pengajuan permohonan kepada Menkes Terawan, Pemprov Jabar berharap lima wilayah itu dimasukkan dalam PSBB klaster DKI Jakarta. Jika PSBB diperluas, akan ada klaster Jabodetabek.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) mengatakan surat pengajuan usulan PSBB Bodebek itu akan dikaji terlebih dahulu oleh Kemenkes. Dia berharap Kemenkes mengeluarkan keputusan pada satu atau dua hari mendatang.
"Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami [Pemprov Jabar], kemudian kami rekap. Hari ini, Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk wilayah Bodebek," kata Emil hari ini seperti dilansir Antara.
PSBB adalah salah satu cara pemerintah dalam menanggulangi pandemi virus corona (Covid-19). Penerapan metode ini didasari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB. Teknis pelaksanaan PSBB diatur Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 (PDF).
Berbeda dengan karantina wilayah atau lockdown, status PSBB tidak membuat seluruh aktivitas warga di luar rumah harus dilarang.
Pasal 1 Permenkes 9/2020 mendefinisikan PSBB sebagai "pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa."
Dalam praktiknya, setelah penetapan status PSBB, pemda bakal meliburkan sekolah dan tempat kerja. Pemda juga akan membatasi kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat umum serta kegiatan sosial budaya. Aktivitas moda transportasi umum dan kegiatan lain pun akan dibatasi.
Penetapan PSBB di suatu wilayah harus atas persetujuan Kemenkes. Pihak yang bisa mengajukan penetapan status PSBB di suatu wilayah ialah kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasar Permenkes 9/2020, daerah yang bisa menerapkan PSBB ialah wilayah yang mengalami peningkatan jumlah kasus infeksi atau kematian akibat Covid-19. Selain itu, "terdapat keterkaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain."
Dalam mengajukan penetapan PSBB, kepala daerah harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk menyampaikan data soal peningkatan jumlah kasus menurut waktu; penyebaran kasus menurut waktu; dan kejadian transmisi lokal.
Hingga hari ini, Menkes Terawan baru menetapkan pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta. Ketentuan mengenai PSBB di DKI Jakarta akan mulai resmi berlaku pada Jumat, 10 April mendatang. Status ini akan diberlakukan selama 14 hari dan dapat diperpanjang.
Alasan Jabar Minta PSBB Bodebek Gabung Klaster DKI
Menurut Emil, wilayah Bodebek harus menjadi satu klaster dengan DKI Jakarta dalam penerapan PSBB. Sebab, data menunjukkan sebaran kasus COVID-19 paling banyak di wilayah Jabodetabek.
"Kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek," ujar Emil.
Oleh karena itu, kata dia, apa pun kebijakan DKI Jakarta harus diikuti Bodebek. Pemda di Bodebek juga bisa memberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Emil menambahkan, pemda di wilayah Bodebek sudah mempersiapkan bila PSBB disetujui menkes. Kepolisian di wilayah Bodebek, kata Emil, juga telah melakukan berbagai simulasi.
"Semuanya sudah melakukan persiapan dari sisi keamanan misalnya, kepolisian sudah melakukan simulasi-simulasi," kata dia.
"PSBB ini bisa diterjemahkan apakah minimal pembatasan hanya beberapa wilayah atau maksimal sampai skala kota, itu tidak masalah. Status PSBB diharapkan memutus rantai penularan COVID-19," tambah Emil.
- PSBB Anies Larang Pemotor Boncengan, Kadishub: Itu Analisis Intenal
- Pemkot Tengerang dan Tangsel Ajukan PSBB ke Gubernur Banten
- PSBB DKI: Naik Motor Dilarang Berboncengan, termasuk Ojek Online
- Apa Itu PSBB Versi Pemerintah dan Kemenkes RI?
- Mengapa PSBB ala Menkes Terawan Terlalu Birokratis & Persulit Pemda
Editor: Agung DH