tirto.id - Menghadapi pandemi penyebaran virus Corona Covid-19, pemerintah Indonesia telah menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Apa itu PSBB yang dimaksud pemerintah?
Tujuan PSBB
Aturan pelaksanaan PSBB tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Selain itu aturan mengenai PSBB juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. PP dan Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020.
Dalam PP dan Keppres itu diatur mengenai strategi pemerintah dalam menangani penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Menurut pemerintah tujuan dari PSBB tersebut adalah, baik pusat maupun daerah harus memiliki visi yang sama dalam menghadapi virus Corona Covid-19.
Tujuan PSBB tersebut kembali ditegaskan Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 2 April 2020.
"Perlu saya tegaskan lagi bahwa mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, sampai kepala desa dan lurah harus satu visi yang sama, satu strategi yang sama, serta satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini (Covid-19)," kata Presiden seperti dikabarkan laman Sekretariai Negara.
Menurut Presiden, aturan pelaksanaan PSBB diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 dan Keppres Nomor 11 Tahun 2020. "Rujukannya sudah jelas, prosedurnya juga sudah jelas," kata Presiden.
Untuk aturan lebih rinci tentang PSBB, Presiden meminta Menteri Kesehatan membuat peraturan menteri tentang kriteria daerah yang dapat diterapkan PSBB di wilayahnya.
Selain itu, peraturan menteri tersebut juga harus menjelaskan mengenai langkah-langkah apa yang mesti diterapkan oleh daerah dalam kondisi tersebut.
"Saya minta dalam waktu maksimal 2 hari, peraturan menteri itu sudah selesai," kata Presiden.
Kemenkes Jelaskan Beda PSBB dengan Karantina Wilayah atau Locdown
Sementara itu menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, PSBB tak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat.
Menurut Sekjen Kemenkes RI Oscar Primadi, seperti dikabarkan Antara, pembatasan tersebut hanya berlaku untuk aktivitas tertentu saja di suatu wilayah yang terduga terinfeksi COVID-19. Tujuannya untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
"Masyarakat masih dapat laksanakan kegiatan sehari-hari, namun kegiatan tertentu dibatasi," ujar Oscar dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB di Jakarta, Minggu (5/4/2020).
Dia memaparkan jenis kegiatan masyarakat yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai Percepatan Penanganan COVID-19.
"Kegiatan pembatasan meliputi meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan," kata dia.
Oscar menegaskan PSBB tersebut berbeda dengan karantina wilayah (lockdown). Dalam karantina wilayah, masyarakat tidak diperkenankan untuk beraktivitas di luar rumah. Penduduk atau masyarakat berada di rumah, wilayah tertentu kawasan RT, RW, atau kawasan kelurahan, atau satu kabupaten, kota.
"Dan masyarakat yang sedang di karantina di rumah sakit, tentu tidak boleh keluar. Ini yang membedakannya dengan PSBB," kata Oscar.