Menuju konten utama

Ojol Bisa Angkut Penumpang, Grab: Kami Tunggu Arahan Pemerintah

Grab Indonesia masih menunggu arahan dari pemerintah terkait aturan soal ojek online boleh mengangkut penumpang selain barang.

Ojol Bisa Angkut Penumpang, Grab: Kami Tunggu Arahan Pemerintah
Pengemudi ojek daring menunggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (7/4/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno menjelaskan, terkait Permenhub Nomor 18/2020 yang mengizinkan layanan ojek online (ojol) untuk melayani penumpang.

Sesuai arahan Kemenhub saat ini, pihaknya masih menunggu PM 18 tersebut untuk diundangkan dan secara resmi berlaku.

"Mewakili mitra pengemudi Grab, kami ingin mengapresiasi pemerintah yang telah mendengar masukan kami dan para mitra terkait PM 18 yang kini sedang dalam proses perundangan. Grab telah dan akan terus mempersiapkan berbagai prosedur kesehatan yang diatur dalam PM 18 ini, serta memastikan kesiapan mitra pengemudi dan penumpang," jelas dia dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Senin (13/4/2020).

Ia menjelaskan, sejak awal pemerintah memberikan arahan untuk melakukan social distance Grab telah mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh, termasuk mengenakan masker dan sarung tangan setiap saat.

Mensterilkan kendaraan dan tas pengiriman mereka secara teratur, sering mencuci dan membersihkan tangan mereka serta menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood, GrabExpress, GrabFresh dan GrabMart.

"Inisiatif ini sudah kami laksanakan di seluruh kota di Indonesia. Melalui kesempatan ini kami juga ingin mengimbau kepada seluruh pelanggan setia Grab untuk menggunakan masker saat keluar dari rumah. Grab juga mendukung upaya pemerintah dalam pengantaran tenaga medis yang terus melanjutkan perjuangan mereka dengan penyediaan armada khusus dari layanan transportasi," jelas dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Permenhub ini ditetapkan Menteri Perhubungan Ad Interima Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020, Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/4/2020) mengatakan secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, namun Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.

"Kami tidak ingin adanya pembatasan ini kemudian terjadi hal-hal yangg tidak diinginkan terkait ketersediaan logistik dan barang kebutuhan dasar masyarakat," jelas Adita.

Baca juga artikel terkait PANDEMI CORONA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri