Pemerintah mengizinkan PSBB di beberapa wilayah antara lain Povinsi Sumatera Barat, Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan sekitarnya, Kota Pekan Baru, Makasar, serta Tegal.
Pola pendistribusian Kartu Jakarta Pintar (KJP) di tengah kondisi darurat wabah COVID-19 juga diberlakukannya PSBB harus diatur agar tidak terjadi antrean.
Kota Dumai diminta mengajukan PSBB, sebab satu ASN positif COVID-19 yang sebelum dirawat riwayat aktivitasnya tinggi sehingga bisa terjadi tambahan kasus baru banyak.
Sebelum mengirimkan surat permohonan PSBB ke Menkes Terawan, dua kabupaten ini telah lebih dulu melakukan karantina wilayah dan pembatasan akses keluar masuk.