KPK memanggil Direktur Utama PT Putra Pratama Unggul Lines, H Muhammad Rusmin atas kasus suap pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla, Senin (29/7/2019).
"Siang ini JPU KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Fayakhun Andriadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Febri Diansyah.
Majelis Hakim memutuskan Nofel Hasan terbukti bersalah menerima suap terkait dengan proyek Satellite Monitoring senilai 104.500 dolar Singapura atau setara Rp1 miliar dari Fahmi Darmawansyah.
Dalam kasus suap Bakamla, sejumlah nama diduga ikut berperan seperti Tb Hasanuddin, Kahar Muzakir, dan Ali Fahmi Al Habsy selaku mantan Staf Khusus Kepala Bakamla Laksdya Arie Soedewo.
KPK memastikan telah mengantongi bukti kuat bahwa Fayakhun Andriadi menerima suap senilai Rp12 miliar dan 300 ribu dolar AS yang terkait dengan proyek Bakamla RI.
Jaksa KPK membacakan isi BAP Nofel Hasan dan transkrip percakapan terdakwa suap proyek satellite monitoring Bakamla itu dengan Ali Fahmi (Fahmi Habsyi) di persidangan.
Fayakhun bersikukuh tidak menulis pesan kepada Erwin Arief sebagaimana bukti yang disampaikan oleh Jaksa KPK di persidangan kasus suap Bakamla dengan terdakwa Nofel Hasan.