Menuju konten utama

Jawaban Fayakhun Soal Penyebutan Setnov dan Kahar di Kasus Bakamla

Fayakhun bersikukuh tidak menulis pesan kepada Erwin Arief sebagaimana bukti yang disampaikan oleh Jaksa KPK di persidangan kasus suap Bakamla dengan terdakwa Nofel Hasan.

Jawaban Fayakhun Soal Penyebutan Setnov dan Kahar di Kasus Bakamla
Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi bergegas menuju mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (27/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Sidang lanjutan kasus suap Bakamla dengan terdakwa Nofel Hasan, yang berlangsung pada hari ini, menghadirkan Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi sebagai saksi.

Jaksa Penuntut Umum KPK meminta konfirmasi dari Fayakhun soal bukti catatan percakapannya dengan Erwin Arief, Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia. Percakapan itu diduga berkaitan dengan suap proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Dalam percakapan itu, Fayakhun menyebut tiga nama, yani SN, Kahar dan Onta. SN diduga adalah Setya Novanto. Sementara Kahar diduga adalah politikus Golkar lainnya, Kahar Muzakir. Adapun Onta adalah Ali Fahmi atau Fahmi Al Habsy, staf khusus Kepala Bakamla saat pengadaan satelite monitoring berlangsung, Arie Soedewo.

Tapi, saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK, Fayakhun Andriadi membantah dirinya menulis pesan untuk Erwin Arief dalam percakapan tersebut.

"Saya tidak pernah menulis pesan-pesan seperti itu," kata Fayakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, pada Rabu (31/1/2018).

Namun, Fayakhun membenarkan nama Onta adalah panggilan untuk Fahmi Al Habsy. Dia mengaku pernah diperkenalkan oleh politikus PDIP Tb Hasanuddin kepada Fahmi Al Habsy. Tb Hasanuddin kini tercatat menjadi salah satu Calon Gubernur di Pilgub Jabar 2018. Dari perkenalan itu, Fayakhun mengklaim mengetahui nama panggilan Fahmi adalah Onta.

Meskipun demikian, Fayakhun membantah pernah menulis pesan kepada Erwin Arief yang berkaitan dengan Fahmi Al Habsyi. "Ya siapapun juga mungkin tahu namanya onta, namun saya tidak pernah menulis itu. Justru saya ingat onta itu waktu kenalan," kata Fayakhun.

Jaksa KPK sempat menunjukkan tulisan pesan percakapan antara Fayakhun dan Erwin Arief di persidangan itu. Isi percakapan itu adalah sebagai berikut.

Fayakhun: Bro, tadi saya sudah ketemu onta, SN dan Kahar. Semula dari KaBa yang sudah ok drones, satmon belum. Tapi saya sudah "paksa" bahwa harus drones + satman total 850. Onta sudah konfirmasi dengan KaBa dan saya ok utk fahmi dapet 2 items, drones dan satmon 850.

Fayakhun: Skrg semestinya onta ketemu Fahmi. Begitu ok saya perlukan senin dimulai didrop

Erwin Arief: Ok nanti aku kabarin fahmi sekrg.

Sebaliknya, pada sidang kasus serupa pekan lalu, Jaksa KPK sudah pernah mengonfirmasi isi percakapan itu kepada Erwin Arief. Erwin membenarkan ada percakapan itu, tapi mengklaim tidak mengetahui secara pasti maksud Fayakhun soal penyebutan tiga nama.

"Kalau SN, saya sebenarnya tidak kenal, dugaan saya Setya Novanto karena menyangkut Golkar. Fahmi Alhabsy waktu itu konfirmasi karena yang akan turun itu 850 (Rp 850 miliar) dan itu yang komitmen Fahmi Darmawansyah dan Fahmi Alhabsy," kata Erwin.

Mengenai nama Kahar, Erwin kembali menjawab tidak tahu nama tersebut. "Saya tidak tahu," ucap Erwin.

Jawaban Erwin selanjutnya, "Waktu itu, deal antara Fahmi Alhabsy dan Fahmi Darmawansyah. Fahmi Alhabsy tanya ke saya, apa Fahmi (Darmawansyah) tetap komit? Saya jawab, saya mengerti dan akan saya sampaikan karena waktu itu komunikasinya tidak antara Ali Fahmi dan Fahmi Darmawansyah, tapi Ali Fahmi ke saya dan saya ke Adami Okta."

Erwin pun dikonfirmasi oleh Jaksa KPK tentang penyebutan angka 850. Erwin menjawab angka itu berkaitan dengan kepastian dari Fayakhun soal dana yang akan turun untuk proyek Bakamla.

"Pak Fayakhun waktu itu confirm dana yang akan turun Rp450 miliar, dan itu yang komitmennya Pak Fahmi dan Pak Fayakhun. Fayakhun minta tolong apakah Onta, lalu saya bilang, nanti akan saya sampaikan," ujar Erwin.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PROYEK BAKAMLA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom