Menuju konten utama

KPK Tegaskan Pegang Bukti Kuat Meski Fayakhun Klaim Akun WA Diretas

KPK memastikan telah mengantongi bukti kuat bahwa Fayakhun Andriadi menerima suap senilai Rp12 miliar dan 300 ribu dolar AS yang terkait dengan proyek Bakamla RI.

KPK Tegaskan Pegang Bukti Kuat Meski Fayakhun Klaim Akun WA Diretas
Fayakhun Andriadi (baju putih) meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi dalam sidang kasus suap proyek pengadaan satelite monitoring Bakamla dengan terdakwa Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/1/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Politikus Golkar Fayakhun Andriadi sudah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan lembaganya mengantongi bukti kuat mengenai dugaan Fayakhun menerima suap terkait dengan proyek Bakamla di APBN 2016.

"Sejauh alat-alat bukti yang dimiliki KPK, kami meyakini bahwa alat bukti itu sudah cukup meyakinkan untuk menetapkan yang bersangkutan (Fayakhun) sebagai tersangka," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu (14/2/2018).

Sementara Fayakhun sudah kerap membantah dirinya menerima suap yang berkaitan dengan proyek Bakamla. Salah satu dalih Fayakhun ialah akun WhatsApp (WA) miliknya pernah diretas. Fayakhun mengklaim sudah pernah melaporkan kasus peretasan itu ke Polri.

Dia menyatakan klaimnya tersebut saat bersaksi di sidang kasus suap proyek satellite monitoring Bakamla RI dengan terdakwa Nofel Hasan pada Rabu (31/1/2018). Dia menyatakan hal ini untuk membantah bukti yang dipaparkan oleh Jaksa KPK.

Bukti itu berupa sejumlah tangkapan layar percakapan via aplikasi pesan instan antara Fayakhun dengan Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Arief. Dalam percakapan itu, Fayakhun membicarakan permintaan uang senilai 300 ribu dolar AS.

Mengenai klaim Fayakhun tersebut, Alexander Marwata menyatakan KPK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk menguji kebenaran informasi itu.

"Tentu nanti dalam proses penyidikan kami juga akan berkoordinasi dengan Bareskrim. Mungkin melalui pemeriksaan laboratorium forensik, apakah betul itu ada peretasan," kata Alexander.

Fayakhun menjadi tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

Keputusan KPK ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Fayakhun yang kini masih menjadi anggota DPR RI Fraksi Golkar diduga menerima uang senilai Rp12 miliar. Duit Rp12 miliar itu merupakan fee atau imbalan yang setara 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla senilai Rp1,2 triliun. Duit suap itu diduga diberikan oleh Fahmi Dharmawansyah secara bertahap dalam empat kali pemberian melalui anak buahnya yang bernama Adami Okta. Fayakhun juga diduga menerima 300 ribu dolar AS dari pengusaha pemilik perusahaan pemenang tender proyek satellite monitoring Bakamla yang kini sudah menjadi terpidana itu.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PROYEK BAKAMLA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom