Muhammadiyah akan terus memantau proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kalangan pengusaha mencatat, dalam aksi pada 4 November lalu yang menuntut proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah merugikan negara secara ekonomi.
Muhammadiyah menyambut baik hasil keputusan Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang telah menetapkan status hukum saudara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama dan menganggap keputusan ini merupakan keputusan yang objektif serta menjadi bukti proses hukum berjalan secara positif.
Kepolisian Republik Indonesia memaparkan runtutan kegiatan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kakak angkat calon gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir dalam pelaksanaan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016). Kedatangannya merupakan wujud dari sikap prihatinnya dan ia mengatakan adik saya dipersalahkan.
Ahok tidak akan menghadiri gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan dirinya. Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu justru akan melakukan blusukan ke beberapa titik di Jakarta.
Tim advokasi MUI akan mengajukan gugatan praperadilan bila gelar perkara Ahok menyatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu tak bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama. Menurutnya, ada atau tidaknya gelar perkara, kasus Ahok sudah memenuhi unsur pidana.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memeroleh nasihat dari kakak angkatnya terkait kasus dugaan penistaan agama yang sudah terlanjur menjeratnya. Andi Analta Amir, kakak angkat Ahok mengatakan agar mengambil pelajaran positif dari peristiwa tersebut
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum perkara dugaan penistaan agama calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sementara itu, Bara JP melaporkan Fahri Hamzah terkait dugaan penghasutan makar terhadap pemerintah pada unjuk rasa 4 November 2016 lalu.
Polri mulai memeriksa video yang diunggah oleh Bunyi Yani dan mulai meminta keterangan dari saksi serta meminta pendapat dari para ahli terkait dengan kasus dugaan penistaan terhadap agama yang dituduhkan kepada calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap diperbolehkan maju dan melakukan kampanye dalam Pilkada DKI 2017 mendatang meskipun proses hukum terhadap dirinya terus berlangsung, kecuali dirinya mundur dari pencalonan.
Anggota partai PDI Perjuangan menilai langkah Kepolisian Indonesia membuka gelar perkara dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama sebagai wujud sikap kehati-hatian penyidik dalam memproses ada atau tidak suatu dugaan atau indikasi pidana seperti yang dilaporkan.
Pengunggah video berisi ucapan calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang petikan salah satu ayat suci Al Quran yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam oleh publik menegaskan tidak melakukan proses edit apalagi memotong video tersebut.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan Kapolri bakal menyelesaikan proses dugaan penistaan agama oleh Ahok dalam waktu dua minggu. Opini publik berpotensi menjadi tekanan bagi aparat penegak hukum. Azaz kehati-hatian juga berpotensi dilanggar.
Kasus calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan terhadap agama karena mengutip Alqur'an Surat Al Maidah ayat 51 dinyatakan bukan sebagai persoalan agama dan politik oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan dari setidaknya 10 orang saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), para ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli agama. Rencananya, pihak penyidik akan memanggil 12 orang saksi ahli lagi.
Wimar Witoelar selaku mantan juru bicara kepresidenan era Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid menilai Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hanya dihasut oleh orang dengan transkripan yang salah dan berbeda dengan ucapan aslinya. Kesimpulannya, menurut dia, Ahok tidak menistakan agama.