Menuju konten utama

Wimar Witoelar: Ahok Dihasut Orang dengan Transkripan Salah

Wimar Witoelar selaku mantan juru bicara kepresidenan era Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid menilai Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hanya dihasut oleh orang dengan transkripan yang salah dan berbeda dengan ucapan aslinya. Kesimpulannya, menurut dia, Ahok tidak menistakan agama.

Wimar Witoelar: Ahok Dihasut Orang dengan Transkripan Salah
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjalan masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (24/10). Ahok mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan dan klarifikasi soal kasus dugaan penistaan agama kepada penyidik. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Wimar Witoelar selaku mantan juru bicara kepresidenan era Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid menilai Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hanya dihasut oleh orang dengan transkripan yang salah dan berbeda dengan ucapan aslinya. Kesimpulannya, menurut dia, Ahok tidak menistakan agama.

"Kalau Ahok tetap dinyatakan bersalah, berarti ada pengadilan dan sistem hukum yang tidak benar. Tetapi saya rasa Ahok tidak akan dihukum, karena dia terlalu tidak salah," kata Wimar ketika ditemui di Jambi, Sabtu (6/11/2016) malam.

Mantan juru bicara kepresidenan tersebut juga meminta semua pihak menghargai proses hukum dan tidak ada yang menghakimi Ahok. Pendiri Yayasan Perspektif Baru (YPB) tersebut mengatakan perlu sosialisasi terbuka mengenai masalah yang ditimbulkan sebagai wujud penanganan jangka menengah dan jangka panjang.

Pemerintah, kata dia, juga tidak boleh terlalu bereaksi dengan suasana publik karena nanti bisa dianggap menjadi sebuah pencitraan. "Yang seharusnya bekerja adalah media dan DPR untuk merepresentasikan yang sebenar-benarnya," ucap Wimar.

Sebelumnya, pada Jumat (4/11) terjadi demonstrasi besar-besaran di Jakarta oleh berbagai elemen organisasi kemasyarakatan yang menuntut kepastian hukum dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. Unjuk rasa yang sempat berlangsung damai tersebut berakhir dengan kericuhan antara demonstran dan aparat keamanan serta adanya penjarahan di sebuah toko swalayan modern.

Wimar berpendapat unjuk rasa 4 November itu adalah keadaan yang dibangkitkan secara unilateral oleh politisi. Wimar memandang ada pertemuan beberapa hal dalam demonstrasi tersebut, pertama, orang-orang yang tidak menyukai Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. Kedua, berkaitan dengan adanya suasana pemilihan kepala daerah DKI Jakarta. Dan ketiga, ada keinginan untuk melakukan destabilisasi terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Itu semua bertemu di satu momen, jadi meledak, dan mudah-mudahan tidak berkelanjutan. Di setiap demonstrasi pasti ada inti keresahan dan ketidakpuasan yang perlu diperhatikan, tetapi bukan berarti dituruti penyelesaiannya. Pengunjuk rasa tidak berhak meminta solusi," kata dia sebagaimana dikutip Antara.

Lemkapi Apresiasi Gelar Perkara yang Terbuka

Sementara itu, Lembaga Kajian Strategi Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengapresiasi rencana Polri menggelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Ini bentuk transparansi Polri dalam menangani kasus sehingga penanganannya bisa disaksikan seluruh Indonesia secara terbuka," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta Minggu (6/11/2016).

Mantan komisioner Kompolnas itu mengungkapkan gelar perkara terbuka merupakan sejarah bagi hukum di Indonesia karena pertama kali dilakukan Polri dalam menangani berbagai kasus. Biasanya, Edi mengatakan Polri hanya melibatkan unsur internal untuk gelar perkara namun kali ini kepolisian melibatkan Kompolnas, kejaksaan dan Komisi III DPR RI dalam gelar perkara kasus Ahok.

"Kapolri memiliki komitmen kasus ini secara terbuka," ujar Edi.

Edi memperkirakan jika gelar perkara dilakukan pada pekan depan maka kemungkinan penyidik kepolisian dapat menuntaskan kasus tersebut selama dua pekan seperti janji dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia menuturkan video asli dan transkrip asli harus ditayangkan secara terbuka, serta dikaji bersama melibatkan saksi ahli bahasa, ahli keagamaan, ahli hukum pidana dan saksi lainnya.

Hasil gelar perkara itu akan mendapatkan apakah pernyataan Ahok mengandung unsur tindak pidana penistaan agama atau tidak. "Lemkapi tentu berharap kepada seluruh pihak bisa menerima hasil gelar ini sehingga mendapatkan hukum yang seadil-adilnya," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Hukum
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan