Menuju konten utama

Gelar Terbuka Kasus Ahok Adalah Wujud Kehati-hatian Polisi

Anggota partai PDI Perjuangan menilai langkah Kepolisian Indonesia membuka gelar perkara dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama sebagai wujud sikap kehati-hatian penyidik dalam memproses ada atau tidak suatu dugaan atau indikasi pidana seperti yang dilaporkan.

Gelar Terbuka Kasus Ahok Adalah Wujud Kehati-hatian Polisi
Ratusan mahaiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pembebasan melakukan aksi di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, (2/10). TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Anggota partai PDI Perjuangan menilai langkah Kepolisian Indonesia membuka gelar perkara dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan wujud sikap kehati-hatian penyidik dalam memproses ada atau tidak suatu dugaan atau indikasi pidana seperti yang dilaporkan.

Seperti dilaporkan oleh Antara, Anggota PDI Perjuangan yang sekaligus Komisi III DPR Masinton Pasaribu, mengatakan hal itu akan berdampak pada kecurigaan sekelompok golongan yang selama ini menuduh Ahok dilindungi oleh kekuasaan dapat terbantahkan.

"Gelar perkara yang dilakukan penyidik atau kepolisian adalah bagian dari sistem peradilan kita yg diatur dalam KUHAP," katanya, di Jakarta, Senin, (7/11/2016).

Dia mengatakan, dalam menyidik, polisi memiliki tugas dan fungsi untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti membuat terang tentang dugaan dan indikasi tindak pidana guna menemukan tersangkanya, sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.

Dia menegaskan, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh aparat kepolisian sebagai penegak hukum. Dia menilai proses hukum yang digelar secara terbuka tidak boleh ada intervensi dan tekanan dari pihak manapun.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri mengintruksikan agar gelar perkara kasus dugaan penistaan dan penghinaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilakukan secara terbuka, dengan tujuan untuk menghindari adanya "syak wasangka" atau prasangka buruk.

"Saya kemarin minta untuk dibuka biar tidak ada syak wasangka," kata Presiden Jokowi seusai meninjau kemajuan pembangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur, Senin, (7/11/2016).

Ia menyebutkan dirinya sudah memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk membuka gelar perkara kasus itu.

"Tetapi memang harus dilihat apakah ketentuan hukum, UU membolehkan atau tidak," kata Presiden Jokowi.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Kantor Presiden Jakarta, pada Sabtu malam (5/11/2016) mengaku mendapatkan perintah langsung dari Presiden agar gelar perkara ini dibuka kepada publik.

"Presiden memerintahkan agar gelar perkara dibuka saja kepada media, buka saja kepada publik," kata Tito.

Ia menambahkan dengan gelar perkara secara terbuka kepada publik dan live, maka publik dapat mengetahui kejernihan kasus itu.

"Gelar perkara bisa secara (disiarkan) langsung agar publik bisa melihat dengan jernih kasus ini dan mengetahui secara terbuka isi dan keterangan pelapor, terlapor, dan ahli."

Tito menambahkan, Senin (7/11/2016) polisi secara resmi memanggil terlapor Basuki Tjahaja Purnama.

Baca juga artikel terkait PROSES HUKUM KASUS AHOK atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh