Menuju konten utama

Buni Yani Mengaku Tidak Mengedit Video Ahok

Pengunggah video berisi ucapan calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang petikan salah satu ayat suci Al Quran yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam oleh publik menegaskan tidak melakukan proses edit apalagi memotong video tersebut.

Buni Yani Mengaku Tidak Mengedit Video Ahok
Adu Petisi BunYani. [Foto/change.org/kaskus]

tirto.id - Penyebar video berisi ucapan calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang petikan salah satu ayat suci Al Quran yang kemudian diartikan sebagai tindakan penistaan terhadap Islam oleh publik menegaskan tidak melakukan proses edit apalagi memotong video tersebut.

"Saya dituduh memotong video, yang durasinya dari 1 jam 40 menit menjadi 31 detik. Saya tidak mempunyai kemampuan editing. Saya tidak mempunyai alatnya untuk editing. Saya tidak ada waktu editing. Saya juga tidak mempunyai kepentingan untuk apa saya memotong video itu," ujar terlapor Buni Yani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, (7/11/2016) seperti dilaporkan Antara.

Buni membantah menghilangkan salah satu bagian dalam video. Dia menegaskan tidak mengubah apapun dalam video.

"Saya dituduh menghilangkan isi video (soal ada tidaknya kata "pakai"). Klarifikasi saya, semua itu tidak benar, bohong. Saya bersaksi demi Allah, dunia akhirat, tidak mengubah apa-apa dalam video itu," tegasnya.

Secara lantang, dosen di salah satu perguruan tinggi di Jakarta itu mengatakan kalau dia bukan orang pertama yang mengunggah video Ahok di media sosial. Ia justru mengungkap media yang pertama kali mengunggah video justru mengutip dari laman resmi Pemda DKI Jakarta.

"Saya bukan orang yang pertama kali meng-upload video. Saya mendapatkan dari media NKRI, jadi sama sekali bukan saya. Sebelum media NKRI, diupload di website Pemda (DKI Jakarta)," tutur dia.

Sebelumnya, relawan pendukung Ahok-Djarot melaporkan Buni ke polisi karena dianggap sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Al Quran yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam.

Kadivhumas Polri Irjan Pol Boy Rafli Amar sempat mengatakan Buni berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Sebelumnya, Sabtu (5/11/2016) lebih dari 100 ribu orang telah menandatangani petisi pada change.org agar Buni Yani diproses hukum. Ia dianggap sebagai provokator karena telah mengedit rekaman video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait petikan salah satu ayat suci Al Quran, yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam. Hal tersebut memicu kemarahan publik sehingga memunculkan demo besar-besaran pada 4 November lalu.

Setidaknya ada beberapa poin penting dalam petisi tersebut yang dijadikan dasar agar Buni Yani diproses hukum. Poin pertama adalah, Buni Yani telah melakukan pembohongan terhadap mayoritas agama Islam dengan transkrip video editan yang tidak benar dengan maksud untuk menuduh petahana atas tindakan penistaan agama yang dapat dikenakan Undang-Undang ITE dengan delik aduan penipuan.

Pembohongan yang dimaksud, disertai dengan judul bombastis dari tautan yang dibagikannya yaitu kalimat pertanyaan "PENISTAAN AGAMA?" menggiring opini yang mengarah pada tuduhan bahwa Calon Petahana Gubernur DKI adalah tersangka penista agama. Hal ini dilakukan tanpa mengindahkan asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang seharusnya lebih dulu dijalankan sebelum jatuhnya tuduhan.

Baca juga artikel terkait PROSES HUKUM KASUS AHOK atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh