Menuju konten utama

Presiden Kembali Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum Ahok

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum perkara dugaan penistaan agama calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sementara itu, Bara JP melaporkan Fahri Hamzah terkait dugaan penghasutan makar terhadap pemerintah pada unjuk rasa 4 November 2016 lalu.

Presiden Kembali Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum Ahok
Presiden Joko Widodo (tengah) menyampaikan sambutan pada Silahturahmi Nasional Ulama Rakyat di Ecovention, Ancol, Jakarta, Sabtu (12/11). Dalam acara tersebut digelar doa bersama untuk keselamatan bangsa. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum perkara dugaan penistaan agama calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Hal itu disampaikannya kembali pada Sabtu, (12/11/2016) di hadapan ribuan warga yang menghadiri acara doa bersama di Enconvention, Ancol, Jakarta.

"Saya sampaikan masalah yang berkaitan dengan Jakarta, sejak awal saya sampaikan saya tidak mau intervensi masalah hukum, serahkan saja pada hukum," kata Presiden di Econvention, Ancol, Jakarta, Sabtu, (12/13/2016) seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan bahwa sejatinya proses hukum kasus gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) sejatinya sudah berjalan sebelum demonstrasi 4 November.

Polisi juga sudah memeriksa dan meminta keterangan dari saksi-saksi. Namun, Presiden mengatakan, proses hukum membutuhkan waktu.

"Kok pada enggak sabaran. Jadi mari kita tunggu hasil proses hukum itu seperti apa," katanya.

Presiden juga meminta aparat hukum tidak ditekan dan dipaksa memproses atau bahkan menangkap Ahok.

"Jangan aparat hukum kita, kita paksa-paksa. Aturan sudah ada, ketentuan-ketentuan hukum juga sudah ada," katanya dalam acara Silaturahmi Nasional Ulama Rakyat "Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa" yang digelar Partai Kebangkitan Bangsa.

Sebelumnya Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terkait dugaan penghasutan makar terhadap pemerintah pada unjuk rasa 4 November 2016 lalu.

Sebagaimana Antara melaporkan, Bara JP melihat ucapan Fahri Hamzah mengandung hasutan berbahaya bagi Indonesia karena sebagai anggota DPR seharusnya dia menjaga kebangsaan dan menjaga nilai-nilai kebhinekaan.

"Sayangnya, dia 'serampangan' memutarbalikan fakta dengan bahasa yang sangat provokatif dengan menuduh Presiden Jokowi melakukan penghinaan terhadap ulama, menuduh Presiden Jokowi telah membiarkan dan melindungi penista agama," tuturnya.

Saat pelaporan , pihaknya juga membawa barang bukti berupa hasil "print out" dari dua media online serta rekaman video saat Fahri Hamzah berorasi.

Ia menyatakan Fahri bisa disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Politik
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh