Menuju konten utama

Kasus Ahok Bukan Persoalan Agama dan Politik

Kasus calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan terhadap agama karena mengutip Alqur'an Surat Al Maidah ayat 51 dinyatakan bukan sebagai persoalan agama dan politik oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Kasus Ahok Bukan Persoalan Agama dan Politik
Pengunjuk rasa membentangkan spanduk yang bertuliskan tuntutannya saat aksi damai di Lapang Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (3/11). Massa dari berbagai organisasi tergabung Aliansi Bela Agama dan Bela Negara Sukabumi menggelar aksi damai menuntut agar penegak hukum menindak dan memproses Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait pernyataannya yang menyinggung umat muslim di Indonesia. ANTARA FOTO/Budiyanto.

tirto.id - Kasus calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan terhadap agama karena mengutip Alqur'an Surat Al Maidah ayat 51 dinyatakan bukan sebagai persoalan agama dan politik oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Kita sudah sepakati bahwa kasus itu harus dibawa ke jalur hukum karena bukan persoalan agama dan politik," katanya di dalam Pesawat Khusus Kepresidenan Boeing 737-400 TNI Angkatan Udara setelah melakukan kunjungan kerja ke Bali, Senin, (7/11/2016) seperti dikutip dari kantor berita Antara.

"Kita ini negara hukum. Jadi harus kita kembalikan kepada lembaga hukum," katanya menegaskan.

Wakil Presiden menerima beberapa perwakilan pengunjuk rasa yang pada 4 November menuntut proses hukum terhadap Ahok karena mengutip Alquran Surat Al Maidah ayat 51 saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu bulan September lalu.

Potongan rekaman pembicaraan Ahok di hadapan warga Kepulauan Seribu itu kemudian menyebar di media sosial dan menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat serta memicu aksi unjuk rasa besar pada 4 November.

Sebelunya, Minggu (6/11/2016) Kepolisian Negara Republik Indonesia berjanji akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selambat-lambatnya akhir November ini.

"Semoga gelar perkara bisa dilakukan pada pekan ketiga atau selambat-lambatnya akhir November," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Nusa Dua Convention Center, Bali, Minggu, (6/11/2016).

Gelar perkara akan dilaksanakan setelah penyidik Bareskrim memeriksa seluruh saksi ahli yang diperlukan.

Menurut Boy Rafli Amar, gelar perkara akan dilakukan secara terbuka, kendati ia membantah bahwa gelar perkara terbuka itu karena adanya tekanan publik.

"Ini proses penyerapan aspirasi (masyarakat), bukan karena polisi merasa tertekan," katanya.

Dikabarkan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto akan memimpin gelar perkara tersebut. Selain itu, polisi akan mengundang berbagai pihak termasuk Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi III DPR, saksi-saksi ahli yang diajukan pelapor serta saksi-saksi ahli yang dihadirkan penyidik dari kalangan akademisi dan lembaga bahasa yang dianggap kredibel dan netral saat gelar perkara dilakukan.

Gelar perkara itu sendiri dilakukan untuk melihat apakah terlapor, Ahok yang sekarang sebagai calon petahana gubernur DKI Jakarta untuk Pilkada DKI 2017, telah melakukan tindak pidana atau tidak.

Sementara Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Ahok sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Senin (7/11/2016) pukul 10.00 WIB di Kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Baca juga artikel terkait PROSES HUKUM KASUS AHOK atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh