Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali dalam Inmendagri No.18/2021 memuat beberapa rincian soal kapasitas pekerja saat WFH dan WFO di sektor esensial dan kritikal.
Jalur khusus tersebut diprioritaskan untuk tenaga kesehatan dan pekerja sektor kritikal dalam masa PPKM Darurat, agar tak terjebak dalam penyekatan wilayah.
Banyak pengendara motor yang melintasi Jalan Raya Lenteng Agung sempat mencari jalan tikus terdekat untuk dapat memasuki atau keluar wilayah DKI Jakarta.
Ke-59 kantor tersebut ditutup selama tiga hari lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan, melanggar PPKM Darurat, hingga ditemukan kasus positif COVID-19.
Masyarakat diminta melaporkan ke Satgas COVID-19 bila masih ada perusahaan non esensial yang mewajibkan pegawainya bekerja di kantor saat PPKM Darurat.