Menuju konten utama
Kampanye COVID-19

Satgas Covid-19: PPKM Darurat Demi Kebaikan Kita Bersama

Pemberlakuan PPKM Darurat dilakukan demi kebaikan kita bersama, karena hidup hanya sekali, prokes 3M harga mati.

Satgas Covid-19: PPKM Darurat Demi Kebaikan Kita Bersama
Polisi melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan saat penutupan jalan kawasan Malioboro, Yogyakarta, Senin (5/7/2021). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.

tirto.id - Pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi setelah mendengar berbagai saran menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah dalam konferensi pers, Kamis (1/7/2021) lalu.

Infografik BNPB PPKM Darurat

Infografik BNPB PPKM Darurat. tirto.id/Quita

Jokowi mengatakan, kebijakan PPKM darurat dilakukan setelah melihat pandemi COVID bergerak cepat akibat varian baru. Hal tersebut membuat pemerintah mengambil langkah cepat dalam membendung COVID-19.

"Ini akan lebih ketat dari kebijakan pembatasan sebelumnya," kata Jokowi.

Dalam beberapa waktu terakhir, Indonesia tercatat memecahkan rekor kasus harian baru Covid-19 setiap harinya, seperti yang terjadi pada hari ini.

Data resmi website Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan, Indonesia bahkan mencapai rekor konfirmasi kasus positif tertinggi dalam sehari, yakni 34.379 kasus pada Rabu (7/7/2021) sore pukul 16.30 WIB.

Hingga saat ini, total konfirmasi kasus positif di Tanah Air menjadi 2.379.397 dan berada di peringkat 16 dunia, di mana kasus positif harian tertinggi berada pada urutan kedua setelah India.

Satgas Covid-19 pada Rabu (7/7/2021) menyatakan, pemberlakuan PPKM Darurat dilakukan demi kebaikan kita bersama, karena hidup hanya sekali, protokol kesehatan (Prokes) 3M pun menjadi harga mati.

Saat ini, pemerintah dan masyarakat harus bergerak bersama satu visi untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Agar tidak salah langkah, semua elemen masyarakat juga perlu mempelajari dan menaati peraturan PPKM Darurat mulai dari 3-20 Juli 2021.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam konferensi pers secara daring, Jumat (2/7/2021) lalu menyatakan, ini adalah kondisi genting dan gawat yang perlu ditangani secara serius dan tidak main-main.

"Karena ini menyangkut dengan kemanusiaan dan nyawa saudara-saudari kita semua," ujarnya.

Johnny mengatakan, kealpaan dan penghindaran terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat akan berpotensi sama dengan membuka kesempatan korban fatal akibat COVID-19.

"Kita tidak ingin mengantar jenazah yang lebih banyak. Mari kita cegah dan akhiri penyebaran penularan COVID-19," jelas Menkominfo Johnny.

PPKM Darurat ini, lanjutnya, akan dilaksanakan secara lebih ketat dan tegas dibanding kebijakan yang selama ini sudah berlaku.

"Tidak ada lagi diskusi dan kompromi, bagi pihak yang melanggar, akan ditindak tegas. Mari kita laksanakan dan amankan kebijakan ini," tegas Johnny.

Agar angka Covid-19 tidak semakin melonjak, masyarakat harus disiplin untuk mematuhi prokes 3M dengan #ingatpesanibu, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Selain itu, lengkapi pula dengan pelaksanaan 3T, pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment).

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Iswara N Raditya