tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali menargetkan penurunan mobilitas warga di Jawa Tengah (Jateng) dan DI Yogyakarta minimal sebesar 30 persen. Luhut menyampaikan ini saat rapat koordinasi Implementasi PPKM Darurat di Jateng dan Yogyakarta, Selasa (6/7/2021).
"Saya mau coba kita menyampaikan monitoring harian efektifitas PPKM Darurat Jateng dan Yogyakarta. Saya mulai dengan penurunan mobilitas di keduanya mengalami kenaikan sekitar 15 persen, namun itu masih di bawah target. Saya harap pencapaian penurunan mobilitas harus minimal 30 persen, kalau bisa 50 persen," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (7/7/2021).p
Menko Luhut menjelaskan terjadi peningkatan penurunan mobilitas warga di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah selama PPKM darurat diberlakukan. Berdasarkan urutan teratas, penurunan mobilitas terjadi di Banjarnegara, Kudus, Purbalingga, Boyolali, Banyumas, dan Grobogan.
Penurunan mobilitas warga dipantau melalui Google Traffic, Night Light NASA, dan Facebook Mobility. Penurunan mobilitas warga disebut perlu dilakukan untuk bisa menekan penularan COVID-19.
Berdasarkan analisis pemerintah, kata Luhut, dibutuhkan penurunan mobilitas warga sebesar 30 persen untuk COVID-19 varian Alpha dan 50 persen untuk varian Delta, agar jumlah kasus COVID-19 dapat menurun.
"Jadi apa yang dibikin Kapolda dan Pangdam saya akan cek, kita harus bisa di atas 30 persen penurunan mobilitas, dengan paling baik 50 persen. Kalau makin lama penurunannya, makin lama pula ini terjadi dan makin payah ekonomi kita. Presiden memerintahkan jangan lama-lama mengenai masalah ini," ujar Luhut.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk bisa menurunkan mobilitas warga selama PPKM darurat di Jawa-Bali yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
"Kami telah rapat dengan gubernur mengenai solusi yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yaitu akan diberikan surat keterangan bekerja, dan kami sudah briefing bersama Kapolres, Dandim, dan pihak terkait telah memerintahkan daerah kabupaten/kota untuk mendata kantor atau tempat yang merupakan esensial dan kritikal untuk memberikan surat keterangan kepada karyawannya untuk dapat dipetakan," kata Luthfi.