tirto.id - Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin menginstruksikan kepada seluruh pengadilan di wilayah Jawa dan Bali untuk menggelar persidangan secara daring. Hal ini merespons kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang ditetapkan pemerintah pada 3-20 Juli 2021.
"Persidangan secara daring bagi semua perkara perkara yang tidak dapat ditunda penanganannya," kata Syarifuddin lewat keterangannya di kanal YouTube MA, Kamis (8/7/2021).
Bagi perkara perdata, perdata agama, tata usaha negara, dan tata usaha militer, pelaksanaan pengadilan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara elektronik.
Bagi perkara pidana, pidana militer, dan jinayat, penerapan sidang mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik.
Apabila pengadilan secara daring tidak dapat dilakukan karena kendala koneksi atau kendala teknis lainnya, maka sidang boleh digelar secara tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat. Seluruh pelaksana persidangan wajib menunjukkan hasil tes swab antigen yang keluar paling lambat H-1 persidangan.
"Demikian untuk jadi perhatian agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi keselamatan dan kesehatan kita bersama," kata Syarifuddin.
Laju kasus COVID-19 di Indonesia terus melejit. Pada Rabu (7/7/2021), tercatat sebanyak 34.379 kasus baru dan 1.040 orang meninggal dunia di Indonesia.
Kasus aktif pun terus meroket hingga mencapai 343.101 kasus. Hal itu mengakibatkan rumah sakit kewalahan dan banyak pasien terlantar.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan