Menuju konten utama
PPKM Darurat Jawa-Bali

Kantor Nonesensial Wajibkan Pegawai WFO Bisa Kena Denda Rp50 Juta

Polda Metro dan Disnakertrans DKI Jakarta akan melakukan sidak kantor nonesensial yang masih mewajibkan pegawainya WFO.

Kantor Nonesensial Wajibkan Pegawai WFO Bisa Kena Denda Rp50 Juta
Pengunjung berdiri di depan gerai makanan di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyatakan pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta akan menginspeksi mendadak terhadap perusahaan yang masih mewajibkan pegawainya bekerja dari kantor dalam era PPKM Darurat.

"Tujuannya adalah ingin menjamin bahwa ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat terlaksana baik. Apa yang melatarbelakanginya? Kemarin terjadi penumpukan di beberapa titik penyekatan," ujar dia di Polda Metro Jaya, Selasa (6/7/2021).

Penumpukan pengendara di titik penyekatan lantaran banyak pegawai yang harus bekerja dari kantor, padahal perusahaan itu tidak termasuk sektor kritikal dan esensial.

Jika pihak perusahaan taat kepada aturan penyelenggaraan PPKM Darurat, maka diyakini dapat mengurangi penumpukan masyarakat dan virus COVID-19 tidak makin menyebar.

"Inti kegiatan ini supaya seluruh elemen masyarakat mematuhi, bukan harus ditindak secara hukum dahulu, tapi ini ketentuan. Ini tanggung jawab bersama supaya penanggulangan wabah berlangsung baik, bukan kucing-kucingan tapi dilandasi kesadaran," sambung Tubagus.

Selanjutnya, apabila perusahaan sudah diperingatkan namun masih mewajibkan karyawannya kerja di kantor, maka bisa dikategorikan sebagai pihak yang menghalangi penanggulangan wabah penyakit. Bila termasuk dalam kategori tersebut, maka polisi bisa menindak.

"Misalnya, memenuhi kriteria atau memenuhi unsur Pasal 14 Undang-Undang Wabah Penyakit, maka Direktorat Kriminal Umum akan melakukan penyidikan," kata dia.

Sementara itu, Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah berujar pihaknya akan menindak perusahaan yang melanggar protokol kesehatan di era PPKM Darurat. "Untuk kantor yang jelas melanggar protokol kesehatan yang kami tetapkan saat ini dalam perlakuan PPKM Darurat, langsung kami lakukan penutupan sementara selama tiga hari," kata dia.

Kemudian jajaran Disnakertrans akan memantau kantor tersebut. Bila dalam tiga hari itu perusahaan masih menyuruh karyawannya ke kantor, maka perusahaan nakal tersebut akan didenda Rp50 juta. Bila terus membandel maka pemerintah provinsi bisa merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mencabut izin operasional perusahaan.

Kemarin, jajaran Disnakertrans telah menutup 59 perusahaan dari 74 perusahaan yang ketahuan melanggar aturan PPKM Darurat dan ada pegawai yang positif COVID-19.

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri