Menuju konten utama

Daftar Sektor Kritikal, Esensial, & Non Esensial Saat PPKM Darurat

Sektor esensial boleh memberlakukan sistem bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas pekerja 50 persen.

Daftar Sektor Kritikal, Esensial, & Non Esensial Saat PPKM Darurat
Kawasan SCBD Sudirman. FOTO/ Google.com

tirto.id - Sejumlah bisnis di sektor esensial masih bisa beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Mengutip dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali, sektor esensial boleh memberlakukan sistem bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas pekerja 50 persen.

"Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staff Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan," terang berkas dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali, dikutip Tirto.id, Kamis (1/7/2021).

Cakupan sektor esensial itu diantaranya adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu sektor yang tak esensial wajib memberlakukan 100% pekerja bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Sementara sektor kritikal diperbolehkan bekerja di kantor dengan 100 persen pegawai dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sektor tersebut terdiri dari energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan yang mengkomandoi pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali telah memaparkan isi aturan terbaru tersebut.

Hal itu setelah pemberlakuan PPKM darurat ini telah secara resmi diumumkan Presiden Joko Widodo Kamis (1/7/2021). Pelaksanaan PPKM darurat di Jawa dan Bali ini dilakukan setelah mendengar berbagai saran menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah. Kebijakan ini akan berlaku sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto