Berdasarkan temuan Ombudsman, Pemprov DKI Jakarta diketahui tidak menerbitkan petunjuk tekni PPDB berupa Peraturan Gubernur yang mengacu pada Permendikbud baru.
"Itu bisa diatasi dengan relokasi. Jika zona itu tidak cocok karena tak ada siswa lagi, makanya lebih baik sekolah itu dipindahkan. Kebijakan relokasi sekolah," ujar Muhadjir.