Menuju konten utama

Kuota Jadi 50%, Pemprov DKI Akan Revisi Juknis PPDB Jalur Zonasi

Pemprov DKI Jakarta akan revisi Juknis PPDB tahun ajaran 2020/2021.

Kuota Jadi 50%, Pemprov DKI Akan Revisi Juknis PPDB Jalur Zonasi
Sejumlah orang tua murid berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/6/2020). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.

tirto.id -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 670 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun ajaran 2020/2021.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Saefullah setelah pertemuan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pemprov DKI Jakarta dan Kemendikbud sudah bangun komunikasi sejak awal soal PPDB. Semua masukan kita berikan respons. Bahwa juknis Kadisdik Nomor 670 akan kami adendum terkait dengan persentase zonasinya," kata Saefullah di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020).

Ia menjelaskan bahwa Juknis (akan) dibuat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 44 tahun 2019, di mana jumlah peserta didik akan diterima sebanyak 50 persen.

Selain itu, Saefullah mengklaim bahwa dalam proses penerimaan peserta didik akhir Juni lalu, peserta didik SMP yang telah diterima sebesar 51 persen lebih, sedangkan SMA sebesar 50,07 persen.

Jumlah tersebut didapat setelah Pemprov DKI memberlakukan jalur zonasi bina RW yang menambah sebanyak 4 peserta didik per rombongan belajar.

"Artinya bahwa jalur zonasi di DKI Jakarta ini sudah sesuai dengan regulasinya yaitu Permendikbud Nomor 44. Jadi saya rasa kita berharap semuanya semua pihak bisa memaklumi ini semua," ucapnya.

Kemudian Saefullah meminta bantuan peran sekolah swasta untuk menampung peserta didik yang tidak diterima di sekolah negeri. Pasalnya SMP negeri hanya dapat menampung sebesar 46,17 persen saja dan SMA Negeri hanya 32,94 persen.

"Jadi pemerintah dan swasta punya kewajiban bersama untuk menyelenggarkan wajib belajar di DKI Jakarta," tuturnya.

Baca juga artikel terkait PPDB JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Reja Hidayat