tirto.id - Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Nusa Tenggara Barat jalur zonasi tahun ajaran 2020/2021 akan diumumkan besok, Rabu (8/7/2020).
Pada jalur ini, kuota dibuka minimal 60 persen dari keseluruhan kuota sekolah. Jika jalur lain memiliki sisa kuota, maka otomatis akan ditambahkan pada jalur zonasi.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi dilakukan dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
Mengutip Juknis Pelaksanaan PPDB Provinsi NTB, penetapan zona mengacu pada hasil pemetaan melalui Google Maps.
Setelah resmi diumumkan lulus seleksi PPDB Online ini, para peserta didik diharapkan melakukan pendaftaran ulang di sekolah tempat diterima.
Untuk peserta didik yang diterima melalui seleksi jalur zonasi, pendaftaran ulang akan dilaksanakan pada 9-11 Juli 2020.
Adapun teknis pelaksanaan pendaftaran ulang tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Calon peserta didik baru wajib melakukan daftar ulang di sekolah tempat diterima dengan menunjukkan tanda lulus/diterima di salah satu sekolah.
2. Calon peserta didik baru bersama orang tua/wali datang secara langsung pada saat daftar ulang.
3. Calon peserta didik baru mengisi formulir biodata yang disiapkan sekolah
4. Orang tua/ wali melakukan penyerahan calon peserta didik baru dan menandatangani pernyataan penyerahan.
5. Calon peserta didik baru bersama orang tua/wali menandatangani surat pernyataan kesanggupan menaati peraturan dan tata tertib sekolah di atas materai Rp6.000
6. Calon peserta didik baru yang telah diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan dinyatakan mengundurkan diri
Pada PPDB tahun ini, Pemprov NTB membuka empat jalur seleksi yaitu jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua/wali.
Seleksi jalur prestasi telah diumumkan sejak 19 Juni 2020 lalu, dan menampung sejumlah 937 siswa prestasi nilai rapor, 447 siswa prestasi non akademik, dan 130 siswa tahfidz Quran, di seluruh sekolah jenjang menengah atas di NTB.
Jalur prestasi sendiri terdiri paling banyak 15 persen dari total kuota sekolah, meliputi 8 persen prestasi nilai raport semester 1, 2, 3, 4, dan 5, pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan IPA, serta 5 persen prestasi piagam/ serifikat akademik maupun non-akademik. Selain itu, sisa 2 persennya dibuka untuk para tahfidzul Quran.
Hasil seleksi jalur perpindahan orang tua/ wali juga telah diumumkan sejak 19 Juni 2020 lalu. Melalui jalur tersebut, setidaknya 41 siswa telah diterima mengisi kuota maksimal 5 persen dari total kuota peserta didik yang disediakan di setiap sekolah.
Sementara itu, hasil seleksi penerimaan siswa baru jalur afirmasi telah diumumkan pada 28 Juni 2020 lalu.
Jalur afirmasi atau kategori prasejahtera menampung paling banyak 20 persen dari kuota yang disediakan di sekolah. Setidaknya 5.359 siswa telah diterima melalui jalur afirmasi tersebut.
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Yandri Daniel Damaledo